JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melaporkan ketidakbecusan penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru ke Ombudsman RI. Mereka menilai telah terjadi maladministrasi dalam sistem yang dijalankan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sekjen FGII, Iwan Hermawan yang datang bersama belasan anggota FGII ke kantor Ombudsman di Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (5/3) diterima oleh Wakil Ketua Ombudsman bidang pengawasan, Hj Azlaini Agus.
\"Permasalahan yang kami laporkan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya tunjangan profesi (TPP) yang kami terima. Ini terjadi secara nasional,\" kata Iwan.
Dia menjelaskan, seharusnya tunjangan profesi yang diterima guru yang telah lulus sertifikasi adalah 12 bulan dalam satu tahun. Namun nyatanya, sejak tahun 2009, rata-rata TPP yang disalurkan hanya 10-11 bulan.
Selain itu, waktu penyaluran yang seharusnya per tri wulan juga tidak berjalan sesuai jadwal. \"Rata-rata guru hanya menerima 10 bulan, tidak utuh,\" kata Iwan.
Dari investigasi yang dilakukan FGII ini, mereka menyimpulkan Kemdikbud dan dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota dinilai telah gagal dalam perencanaan pembayaran TPP Guru tahun 2012.
\"Karena itu kami minta Ombudsman dapat menindaklanjuti masalah ini. Karena ada indikasi terjadinya maladministrasi,\" tegas Iwan.
(fat/jpnn)