Pejabat Pemkot Jadi Tsk Lahan Pemkot

Senin 07-02-2022,16:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (7/2) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan perkara menghilangkan atau menjual aset lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Tersangka yakni berinisial AS, dimana dalam perbuatannya itu AS menjual aset Pemkot Bengkulu yang berada di Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penetapan tersangka dalam kasus penghilangkan serta menjual aset negara ini dilakukan setelah proses panjang yang mereka lakukan. “Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial AS dan saat ini telah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Yunitha Arifin. Masih kata Yunitha, tersangka AS ini merupakan pajabat aktif di pemerintah Kota Bengkulu. Dimana ia berperan aktif dalam menghilangkan aset lahan pemkot tersebut. Diungkapkan Kajari Bengkulu, AS ini bertugas dalam mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan pemkot Bengkulu bersama dengan tersangka lainnya yakni Dewi dkk. Dimana sebelumnya Dewi dkk telah divonis oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu. “Salah satu pejabat aktif di pemkot. Saat ini untuk pengembangan akan kita lihat dari fakta persidangan,” tutup Yunitha Arifin. Kendati demikian terhadap tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman pidana terhadap tersangka AS adalah paling lama 15 (limabelastahun) tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000.000.,-(satumilyar) rupiah. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait