BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S. IP, M. Ap menekankan agar pemerintah provinsi Bengkulu membuatkan payung hukum dalam perealisasian program pendidikan gratis untuk tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu. Ia mengatakan hal itu lantaran menyikapi perealisasian program pendidikan gratis yang disisi lain masih dipertanyakan pihak Forum Komunikasi Komite (FKK) Sekolah SMA,SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu. Menurutnya, payung hukum tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Karena diketahui sejauh ini Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait program pendidikan gratis itu, sudah ada. \"Tetapi itu belum cukup, sehingga perlu payung hukum yang lebih mengikat lagi, seperti, Pergub atau Perda. Jika ingin berlaku cepat Pergub dulu,\" kata Dempo, Rabu (2/2/2022). Politisi PAN itu menjelaskan, atas nama pihak legislatif mendukung program mulia dalam rangka memajukan dunia pendidikan di daerah ini. Artinya, orang tua/ wali murid pelajar tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu tidak dibebani lagi biaya pendidikan, baik bersifat iuran ataupun sumbangan dalam bentuk apapun. \"Mengingat seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Tetapi persoalan sekarang lanjutnya, SE Gubernur terkait pencanangan pendidikan gratis itu, masih berbeda pendapat dari satuan pendidikan terytama pihak komite yang mempertanyakan boleh atau tidak melakukan pungutan,\" ujarnya. Terlebih, sambungnya berdasarkan aturan, memperbolehkan keberadaan komite sekolah. Dirinya juga menilai bahwa SE Gubernur yang ada juga tidak tegas, disatu sisi melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, namun disisi lain justru mempersilahkan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada diatasnya. \"Jadi memang perlu apyung hukum lebih mengikat lagi, agar tidak terjadi kericuhan dalam satuan pendidikan di daerah ini,\" ungkapnya. Ia menambahkan, apalagi biaya pendidikan memang ada tiga sumbernya, yakni, dana bersumber APBN, APBD dan swasta atau masyarakat. Maka ketiga point tersebut perlu dijabarkan lagi dalam aturan yang mengikat, terutama biaya pendidikan yang ditanggung APBN, APBD dan swasta atau masyarakat. \"Kita dorong agar Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub atau dibuatkan Perda, karena dari rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu, sudah disepakati oleh Pemprov Bengkulu,\" tutupnya. (HBN)
SPP Gratis Butuh Payung Hukum
Rabu 02-02-2022,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB