Ini Modus Pelatih Karate Cabuli Korban

Kamis 27-01-2022,11:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca ditangkap tim buser Macan Gading Polres Bengkulu tempo hari, kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh FE (50) saat ini telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun FE (50) hingga saat ini tidak mengakui perbuatan pencabulan yang ia lakukan pada anak didiknya saat melakukan latihan bela diri kareta di Sport Center beberapa waktu lalu. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, menurut pengakuan tersangka FE (50) dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan terlebih pada anak didiknya. “Hasil perkembangan kita, tersangka FE (50) ini belum mengakui perbuatannya,” kata Welliwanto Malau. Masih kata Kasat Reskrim, walaupun tersangka tidak mengakui perbuatannya namun dalam hal ini penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil penyidikan. Dimana dari hasil penyidikan, tersangka FE (50) juga sudah pernah melakukan perbuatan pencabulan di tahun 2018 pada anak didiknya dengan mengambil kesempatan pada saat latihan. “Jadi ada korban di tahun 2018, dan saat ini yang melapor ada dua korban jadi jumlahnya tiga orang korban,” sambungnya. Selanjutnya, penyidikan ini juga diperkuat dengan adanya keterangan dari korban dan saksi yang menyatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dalam perbuatannya, FE (50) yang ditunjuk sebagai pelatih ini telah melakukan perbuatan yang melenceng dan diluar dari ajaran yang selayaknya latihan karate pada umumnya. Seperti menyuruh anak didiknya datang pagi hari yang kemudian dilanjutkan dengan latihan guna melenturkan tubuh. Atas perbuatannya tersebut, saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu telah mengirimkan berkas penetapan tersangka pada kejaksaan. “Untuk tersangka kita kenakan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan maksimal 15 tahun penjara, karena sifat perbuatan dan tindak pidana yang di lakukan berulang-ulang,” tutup AKP Welliwanto Malau. Sementara itu terhadap para korban saat ini telah diberikan pendampingan guna penyembuhan rasa trauma dan memulihkan psikis para korban dengan mendatangkan pihak UPTD PPA Kota Bengkulu dan Dinas Sosial Kota Bengkulu. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait