BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial NMT dilaporkan Atika Sri Yanti atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (20/1). Atika melalui kuasa hukumnya Aan Julianda, SH. MH mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Atika yang merupakan mantan istri dari NMT melaporkan adanya dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan NMT yang saat masih menjadi suami nya beberapa waktu lalu. \"Di sisi kami lapor ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu, karena belajar dari kasus yang terjadi di Kabupaten Kaur yang melaporkan ke DKPP, jadi karena kronologinya sama harapnya berlaku juga terhadap kliennya tersebut,\" kata Aan, Kamis (20/1). Menurutnya, selain melaporkan ke DKPP pihaknya dalam waktu dekat juga akan melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut ke Polda Bengkulu untuk tindak pidana dugaan tersebut. Ia menceritakan, kliennya tersebut merupakan mantan istri dari NMT tersebut yang baru putusan cerainya keluar pada 11 Janurai 2022 lalu. Tetapi, dikabarkan dalam bulan ini juga terduga NMT langsung akan melakukan pernikahan dengan yang diduga sebelumnya selingkuhannya. \"Diduga bahwa calon istri baru NMT tersebut sudah hamil diluar nikah. Jadi jika kita tarik kebelakang, artinya mereka melakukan hubungan tersebut saat masih menjadi suami sah dari klien kami,\" tegasnya. Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar mengatakan terkait adanya laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, pihaknya akan melakukan tindaklanjut. \"Fungsi kita menyampaikan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan ke DKPP itu sudah kita sampaikan,\"ujarnya. Ia menambahkan, untuk dugaan kode etik sendiri, kata Siti, etika itu sangat luas maka yang punya wewenang untuk menindak saat persidangan tentunya dari DKPP. (HBN)
Anggota Bawaslu BS Dilaporkan
Kamis 20-01-2022,16:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :