KOTA MANNA, BE - Ro (31), warga Jalan SMAN 2, Ibul, Kota Manna, tersangka pembunuhan di dalam mobil terhadap Hengky (32), warga Kota Bengkulu, Kamis (6/1) malam lalu, terancam hukuman 15 tahun penjara. \"Pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,\" kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago STK SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Novaldi Dewandra Baskara Strik. BACA https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/balita-kejang-melihat-ayahnya-membunuh-selingkuhan-ibunya/ BACA https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/motif-pembunuhan-dendam-pribadi/ BACA https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/warga-bengkulu-ditemukan-tewas-di-manna/ BACA https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/korban-dibunuh-di-dalam-mobil/ Menurut Novaldi, Ro tidak bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Pasalnya niat timbul saat Ro ketemu dengan korban di jalan. Sedangkan senjata tajam yang ada dalam mobil Ro bukan hanya dibawa saat itu saja tetapi memang senjata itu sudah lam di dalam mobilnya. Sehingga Ro hanya dikenakan pasal pembunuhan saja. \"Dari terangan pelaku, saksi-saksi dan hasil olah TKP pembunuhan itu tidak terencana,\" imbuhnya.(ASRI)
Pembunuh di Dalam Mobil Terancam 15 Tahun
Senin 10-01-2022,17:51 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :