4 Dosa Wartawan dan 3 Hal Yang Harus Dihormati Pers

Selasa 05-03-2013,14:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Drs Tarman Azzam, M.Sc mengungkap ada 4 dosa wartawan saat menjadi pembicara dalam Dialog Hari Pers Nasional 2013 Tingkat Provinsi Bengkulu, Selasa (5/3/2013).  Menurut mantan Ketua Umum PWI 2 periode ini, keempat dosa wartawan tersebut adalah tidak boleh melakukan plagiat, harus melindungi narasumber, melakukan fitnah melalui berita bohong dan menerima sogok. Dosa pertama, tidak boleh melakukan plagiat, dijelaskannya adalah adanya kecenderungan media mengambil berita dari media lain tanpa menyebut sumber awalnya.  Padahal sudah menjadi kewajiban wartawan yang profesional, bahwa jika mengambil atau mengutip berita dari media lain harus menyebutkan sumber darimana berita itu diambil. Dosa kedua, wartawan harus melindungi narasumber.  \'\'Sudah menjadi kewajiban wartawan untuk melindungi narasumber, kendati untuk itu harus mempertaruhkan nyawanya.  Wartawan punya hak tersebut, bahkan kendati sudah berada di pengadilan pun, wartawan memiliki hak ingkar untuk tidak membuka identitas di sumber berita,\'\' ujar wartawan senior yang telah 43 tahun berkecimpung di dunia kewartawan ini. Dosa ketiga adalah tidak menerbitkan berita bohong dan mengada-ada.  \'\'Berita itu harus ada faktanya dan ada jelas narasumber beritanya.  Untuk itu, saya sangat menentang bila ada wartawan yang membuat berita dibuat-buat atau diada-adakan,\'\' ujar pria yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan Redakdi Harian Terbit dan juga Ketua Ikatan Lemhanas (IKAL). Dosa keempat adalah menerima sogok.  Seorang wartawan tidak boleh menerima sogok.  Termasuk didalamnya sogok iklan. \'\'Wartawan bekerja secara profesional.  Kalau ada wartawan yang meminta amplop, itu merupakan sebuah pelanggaran,\'\' tegas pria yang pernah bertugas selama 22 tahun di Istana Kepresdienan. Selain itu ada 3 hal yang harus dihormati oleh pers, yaitu tidak boleh melanggar norma-norma agama, menghormati rasa susila masyarakat dan yang terakhir menghormati azas praduga tak bersalah.(**)  

Tags :
Kategori :

Terkait