Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus mengusut dugaan korupsi di bidang pertambangan yang ada di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu. Kali ini penyidik Ditreskrimsus Polda kembali memeriksa beberapa saksi pada Senin malam (3/1), diantaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu serta pemilik PT Borneo Suktan Mining yang juga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang saat ini bermasalah. Pemilik PT Borneo, Nurul Awaliyah ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya dipanggil pihak Subdit Tipikor Polda Bengkulu guna dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi pertambangan yang saat ini tengah di sidik oleh pihak Polda Bengkulu. Ia menuturkan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya ditanyai soal perizinan perusaan tambang yang saat ini tidak beroperasi tersebut. “Diperiksa kasus tipikor IUP pertambangan masalah penerbitan izin PT Bara Mega Quantum (BMQ), saya diperiksa sebagai saksi,” kata Nurul Awaliyah pada bengkuluekspress.com. Lebih lanjut dikatakan Nurul Awaliyah, dirinya diperiksa oleh penyidik tipikor sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 20.55 wib, serta mengaku bahwa ini merupakan panggilan untuk pertama kalinya. Bahkan dalam pemeriksaan penyidik, ia baru mengetahui adanya dokumen ilegal yang didalamnya diselipkan Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang sama sekali tidak diketahui oleh dirinya. “Pertanyaan penyidik ya terkait dasar penerbitannya dan ada IUP yang isinya ada dokumen ilegel didalamnya yang tiba-tiba diselipkan disana ada SK Bupati pada saat itu saya sendiri tidak tahu dan bukan saya yang memohonnya,\" sambung Nurul. Nurul juga selaku pemegang IUP tambang PT BMQ ini juga menyebutkan bahwa dalam proses penerbitan IUP tersebut pihaknya telah menjalani sesuai prosedur dan tidak mengatahui ada pihak lain yang masuk dalam lembaran dokumen IUP miliknya tersebut. “Saat mengurus IUP ya seperti perizinan pada umumnya, cuma pada penertiban IUP terakhir ada SK ilegal yang dimasukkan dan diselipkan oleh pihak lain. Saya juga tidak tahu atas bantuan siapa karena yang menandatangani itu Bupati,\" tutup Nurul Awaliyah. (Cw1).
Polda Periksa Pemilik PT Borneo
Selasa 04-01-2022,12:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Selasa 31-03-2026,11:51 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Wakil Rektor Unived Bengkulu Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa 31-03-2026,11:41 WIB
Wabup Bengkulu Selatan Sampaikan LKPj 2025 di Paripurna DPRD
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,11:34 WIB
UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati dan Sekda Mukomuko Perjuangkan Nasib Pegawai
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB