Akibat penganiayaan itu, korban terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Curup untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Tidak terima menjadi korban penganiayaan, korba selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Rejang Lebong (RL). Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kabag Ops Kompol Novi Ari disampingi PID Aiptu Tri Sumartono membenarkan terkait pelaporan korban tersebut.
\"Laporan sudah ditindaklanjuti untuk diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,\" tegas Tri. Dijelaskan Tri, kronologis penganiayaan itu bermula saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu menanyakan suami korban ada dimana, lalu dijawab korban suaminya tidak mau menemui pelaku dan menyuruh pelaku pulang. Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban dan pelaku langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka. (999)