BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beberapa perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu untuk melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan tidak sedikit penolakan yang terjadi dengan menyerukan agar Pemerintah Pusat, segera mencabut izin perusahaan yang untuk melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu. Menyikapi hal itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah daerah harus tetap berpegang dengan regulasi terkait dengan perizinan pertambangan dan operasional dilapangan berdasarkan peraturan yang berlaku. \"Namun di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat Bengkulu,\" kata Rohidin, Selasa (28/12). Menurutnya masyarakat boleh saja menyampaikan aspirasi tetapi tetap harus melalui saluran-saluran dan prinsip demokrasi yang benar. Dirinya meminta masyarakat, Pemda dan aparat penegak hukum agar menghindari bentuk-bentuk dan tindakan anarkis. \"Karena berhak masyarakat menyampaikan aspirasi dalam situasi demokrasi sekarang, tetapi disisi lain kepatuhan terhadap aturan harus menjadi hal yang utama,\" tegasnya. Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP juga menyikapi permasalahan penolakan masyrakat atas aktivitas pertambangan di Kabupaten Seluma. Ia menekankan agar Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera mengambil alih persoalan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi, yang menuai penolakan dari warga Desa Pasar Seluma dan sekitarnya. \"Saat ini yang bisa menengahi pro dan kontra kehadiran aktifitas Famiglevto hanya Pemkab, dalam hal ini Bupati Seluma karena bagaimanapun juga Bupati yang memiliki wilayah. Sebaliknya jika Bupati berdiam diri saja terhadap pro dan kontra persoalan tambang pasir besi itu, maka polemik itu bakal terus terjadi,\" ungkap Jonaidi. Menurutnya, kalaupun Bupati binggung mencari dasar untuk menghentikan aktifitas tambang pasir besi itu, bisa dilihat apakah Faminglevto sudah melakukan kewajiban lingkungan, yang disusun dalam dokmen. \"Karena yang namanya dokumen lingkungan perusahaan tersebut merupakan domainnya Pemkab,\" jelasnya. Ia menerangkan dokumen UKL-UPL, apa benar perusahaan sudah mengikutinya. Kemudian apakah UKL-UPL sudah diperbaharui, atau sudahkan perusahaan mematuhi ketentuan persyaratan wajib dari aspek teknis, lingkungan, hukum, kewajiban pembiayaan, penanganan limbah, kemudian izin wilayah termasuk RKTL, da RKAB. \"Ketika dukumen itu tidak dilaksanakan, Bupati bisa menghentikan aktifitas perusahaan,\" tegasnya. Ia meminta, menghentikan yang dimaksud bukan ketika perusahaan sudah melakukan aktifitas penambangan. Namun ketika berencana masuk juga bisa dihentikan hingga perusahaan melengkapi persyaratan. \"Makanya kita minta Bupati segera bertindak, hingga permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,\" sampai Politisi Gerindra ini. Ia menambahkan terkait aksi penolakan yang disampaikan warga, itu ada benarnya. Karena warga ingin lingkungan sekitar mereka tetap terjaga. (HBN)
Gubernur Bicara Polemik Tambang
Selasa 28-12-2021,16:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB