BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beberapa perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu untuk melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan tidak sedikit penolakan yang terjadi dengan menyerukan agar Pemerintah Pusat, segera mencabut izin perusahaan yang untuk melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu. Menyikapi hal itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah daerah harus tetap berpegang dengan regulasi terkait dengan perizinan pertambangan dan operasional dilapangan berdasarkan peraturan yang berlaku. \"Namun di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat Bengkulu,\" kata Rohidin, Selasa (28/12). Menurutnya masyarakat boleh saja menyampaikan aspirasi tetapi tetap harus melalui saluran-saluran dan prinsip demokrasi yang benar. Dirinya meminta masyarakat, Pemda dan aparat penegak hukum agar menghindari bentuk-bentuk dan tindakan anarkis. \"Karena berhak masyarakat menyampaikan aspirasi dalam situasi demokrasi sekarang, tetapi disisi lain kepatuhan terhadap aturan harus menjadi hal yang utama,\" tegasnya. Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP juga menyikapi permasalahan penolakan masyrakat atas aktivitas pertambangan di Kabupaten Seluma. Ia menekankan agar Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera mengambil alih persoalan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi, yang menuai penolakan dari warga Desa Pasar Seluma dan sekitarnya. \"Saat ini yang bisa menengahi pro dan kontra kehadiran aktifitas Famiglevto hanya Pemkab, dalam hal ini Bupati Seluma karena bagaimanapun juga Bupati yang memiliki wilayah. Sebaliknya jika Bupati berdiam diri saja terhadap pro dan kontra persoalan tambang pasir besi itu, maka polemik itu bakal terus terjadi,\" ungkap Jonaidi. Menurutnya, kalaupun Bupati binggung mencari dasar untuk menghentikan aktifitas tambang pasir besi itu, bisa dilihat apakah Faminglevto sudah melakukan kewajiban lingkungan, yang disusun dalam dokmen. \"Karena yang namanya dokumen lingkungan perusahaan tersebut merupakan domainnya Pemkab,\" jelasnya. Ia menerangkan dokumen UKL-UPL, apa benar perusahaan sudah mengikutinya. Kemudian apakah UKL-UPL sudah diperbaharui, atau sudahkan perusahaan mematuhi ketentuan persyaratan wajib dari aspek teknis, lingkungan, hukum, kewajiban pembiayaan, penanganan limbah, kemudian izin wilayah termasuk RKTL, da RKAB. \"Ketika dukumen itu tidak dilaksanakan, Bupati bisa menghentikan aktifitas perusahaan,\" tegasnya. Ia meminta, menghentikan yang dimaksud bukan ketika perusahaan sudah melakukan aktifitas penambangan. Namun ketika berencana masuk juga bisa dihentikan hingga perusahaan melengkapi persyaratan. \"Makanya kita minta Bupati segera bertindak, hingga permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,\" sampai Politisi Gerindra ini. Ia menambahkan terkait aksi penolakan yang disampaikan warga, itu ada benarnya. Karena warga ingin lingkungan sekitar mereka tetap terjaga. (HBN)
Gubernur Bicara Polemik Tambang
Selasa 28-12-2021,16:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB