BENGKULU, bengkuluekspress.com - General Manager PT. BMQ Kubu Nurul Awaliyah, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Pd.Si didampingi kuasa hukumnya mengajukan pembatalan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya dimenangkan kubu Dinmar Najamudin kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Menurutnya, dalam masalah ini ada dua poin penting yang harus disampaikan dan dijelaskannya. Karena terdapat dua jenis PK yang pernah diajukan kubu Dinmar CS. \"PK pertama yakni terkait kepemilikan tambang, dimana Dinmar mengajukan PK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan termohon Gubernur Bengkulu,\" kata Eka, Jumat (24/12). Diceritakan Eka, PK itu diajukan karena Dinmar tidak bisa diperpanjangnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang usianya 10 tahun, dan waktu itu pihaknya diminta menjadi saksi. Dalam putusannya PK itu ditolak, karena IUP yang umurnya 20 tahun tidak bisa diperpanjang dengan kepemilikan sah atas nama Nurul Awaliyah. Sehingga PK itu akhirnya dimenangkan Gubernur Bengkulu. \"Selanjutnya pihak Dinmar kembali mengajukan PK dengan perihal yang hampir sama. Lagi-lagi PK itu menguatkan putusan PK sebelumnya, dimana tidak bisa dilakukan perpanjangan IUP. Dengan begitu sudah jelas putusan PK kedua ini juga semakin menguatkan Nurul Awaliyah sebagai pemilik tambang yang sah,\" tegas Eka. Namun yang dimenangkan Dinmar baru-baru ini, PK atas perjanjian damai. Karena sebelumnya Dinmar memang pernah meminta damai atas laporan pihaknya ke Mabes Polri. \"Perdamaian itu Dinmar berjanji membayar Rp 17 miliar, tapi baru membayar Rp 2 miliar dan beberapa waktu lalu malah Ibu Nurul Awaliyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan,\" tuturnya. Ia menjelaskan, PK atas perjanjian damai itu diajukan Dinmar ke MA Januari tahun ini. Pihaknya baru mendapat pemberitahuan tanggal 24 November 2021 lalu. Setelah itu, pihaknya langsung bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, karena merasa tidak pernah diberi tahu jika pemohon mengajukan PK. \"Bahkan memori PK yang sempat kita minta, sampai hari ini tidak diberikan,\" sesalnya Berdasarkan sejumlah fakta yang ada inilah, pihaknya mengajukan pembatalan terhadap PK tersebut kepada MA. Karena pihaknya tidak menginginkan gara-gara PK yang dimenangkan Dinmar itu menjadi polemik baru, walaupun sebenarnya PK yang dimenangkan itu tidak menyangkut kepemilikan tambang. Ia menambahkan prinsipnya pihaknya mengajukan pembatalan PK, karena sebelumnya tidak menerima PK tersebut. Mekanisme atau prosedur pembatalan PK yang diajukan ini. \"Ini juga sebagai bentuk kita menghormati institusi negara. karena bagaimanapun juga PK yang dimenangkan Dinmar itu sudah terdaftar di pemerintah ataupun negara,\" tutupnya. (HBN)
PK Dinmar Hanya Sepihak
Jumat 24-12-2021,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:23 WIB
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB