SELUMA SELATAN, bengkuluekspress.com - Pelarangan terhadap wartawan/jurnalis dalam melaksanakan tugas kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Hal ini terjadi di kawasan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi, di pesisir pantai Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, kemarin.
Peristiwa pelarangan tersebut berawal dari enam orang jurnalis Seluma, hendak masuk ke kawasan tambang, dengan tujuan meliput kegiatan kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Seluma. Namun pada saat tiba di lokasi tambang, jurnalis dilarang masuk oleh petugas keamanan.
\"Wartawan tidak boleh masuk, jangan dulu ambil-ambil gambar di sini,\" ujar petugas keamanan.
Akibat dari pelarangan ini, wartawan tidak dapat mengambil gambar, ataupun melihat langsung kegiatan DPRD Seluma yang melakukan Sidak.
\"Kami bekerja sebagai jurnalis ini kan ada aturan. Ada undang-undang yang melindungi kami. Dengan adanya pelarangan masuk ke kawasan pertambangan ini, justru sangat kami sayangkan,\" ujar Wizon Paidi, jurnalis salah satu TV lokal Bengkulu, yang juga merupakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seluma.
Hadang Mobil Anggota Dewan
Sementara itu pulang dari Sidak ke lokasi tambang pasir besi, mobil anggota DPRD Seluma Herlian Yanuardi, terlihat melintas di jalan Desa Pasar Seluma. Mobil tersebut kemudian langsung distop, diminta menemui warga.
\"Kami ini wakil dari masyarakat, tetapi jangan pakai cara menghadang mobil, berbahaya, tentu apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan saya sampaikan,\" ujar Herlian saat menemui warga.
Sementara itu pihak PT. Faminglevto Bakti Abadi, menyatakan belum melakukan operasional pengerukan pasir besi di pesisir. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Husni Thamrin.
\"Memang belum ada operasi, yang ada cuma aktivitas pemasangan mesin dan penataan lokasi mesin,\" jelas mantan Ketua DPRD Seluma tersebut.
Sampaikan Keluhan ke Bupati Sementara itu, perwakilan ibu-ibu warga tergabung dalam Forum Pesisir Barat Seluma berasal dari Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Desa Penago Baru, Desa Rawa Indah dan Desa Penago Satu dan Desa Margo Sari Kecamatan Ilir Talo, melakukan orasi penolakan terhadap tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi, yang berada di kawasan pesisir pantai desa. Mereka juga menyampaikan penolakan keras, terhadap perusahaan yang kini sudah menempatkan sejumlah peralatan dan pekerja.
Sementara itu, kemarin (22/12) pukul 11.00 WIB perwakilan ibu-ibu di pesisir pantai menemui dan menyampaikan keluhan ke Bupati Seluma Erwin Octavian SE dan Sekretaris Daerah H Hadianto MSI untuk menyampaikan penolakan. Termasuk meminta untuk mengentikan aktifitas yang sudah dilakukan oleh perusahaan pasir besi.
\"Ada atau tidak izinnya, kami tetap menolak dan ini sudah kami sampaikan,\" jelas ibu ibu desa Pasar Seluma, Zemi Tipantri kepada wartawan.
Kepada perwakilan warga Sekda meminta agar warga menyampaikan poin-poin dasar alasan penolakan akan keberadaan pasir besi tersebut.
\"Kita minta warga sampaikan berkas dan dasar penolakan akan keberadaan tambang pasir besi tersebut,\" imbuhnya. Di hadapan wartawan, Sekda juga menerangkan seluruh poin penolakan ini akan dibahas secara bersama dengan pihak terkait. Mulai dari perizinan, Lingkungan Hidup (LH) dan seluruh pihak terkait untuk di cari jalan keluarnya. (333)