Majleis Hakim yang dipimpin oleh Heri Wibawa SH MH, dan Anggota Setyo Budi SH MH, dan Lutfi Ardhian, dalam putusannya menyatakan, tuduhan yang dilakukan sama sekali tidak terbukti dan hasil uji lab juga sudah disampaikan melalui berbagai uji oleh laboratorium di Bengkulu.
Atas keputusan tersebut, keluarga H Anas berencana akan melakukan banding ke PT TUN di Medan. Keluarga H Anas Kasad, mengaku tidak puas atas keputusan tersebut.
Salah seorang keluarga H Anas Kasad, Najmudin Muhammad Rasul, mengatakan, bahwa PTUN berbeda dengan pengadilan umum, sebagai pihak penggugat mereka sangat tidak puas dengan putusan tersebut.
“Kita akan menambah beberapa bukti lagi, karena ini sangat tidak memuaskan. Karena pencemaran itu ada, maka izin operasional dari RS Tiara Sella dicabut, dan itu hak kami selaku penggugat selagi kasusnya masih berjalan,” tegasnya.
Sementara itu pengacara RS Tiara Sella, Sri Rejeki, SH mengatakan jika putusan hakim di PTUN Bengkulu ini adalah telah mewakili unsur keadilan. Menurutnya sudah sejak awal RS Tiara Sella sudah menerapkan standar operasional dalam menjalankan usaha tersebut. Sehingga tuduhan yang disampaikan penggugat sama sekali tidak beralasan.
“Itu hanya fitnah belaka, dimana hasil uji lab yang dilakukan berulang kali menyatakan hal tersebut sama sekaali tidak terbukti. Hasil putusan ini sudah cukup bukti, kalau mereka mau mengajukan banding, itu silakan saja karena itu adalah hak. Kami juga tidak akan melarang,” ucapnya. (160)