Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan milik PT Agri Andalas yang dilakukan oleh warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma hingga saat ini masih berproses di meja Pengadilan Bengkulu. Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencurian TBS milik PT Agri Andalas, dimana lima diantaranya adalah warga setempat. Namun, penangkapan dan penahanan terhadap lima orang tersebut mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Sehingga mengajukan gugatan pra peradilan dengan didampingi oleh LBH Respublica. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, pihaknya akan menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh para tersangka. “Kita mengajukan pra peradilan dan masih berlanjut,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi. Meski kasus ini berlanjut di pengadilan, namun terhadap para tersangka pencurian kelapa sawit di PT Agri Andalas Kabupaten Seluma saat ini masih dilakukan penahanan oleh pihak Polda Bengkulu “Untuk delapan orang itu saat ini masih kita tahan di Mapolda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui identitas lima tersangka tersebut adalah H (54), SE (49), HA (47), SW (41), dan ZH (49) telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu. (Cw1).
Praperadilan Pencurian Sawit Berlanjut
Rabu 15-12-2021,17:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :