Izin PT PDU Ilegal

Jumat 10-12-2021,16:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah menggelar aksi didepan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu diterima oleh pihak BPN Provinsi Bengkulu untuk melakukan hearing. Dalam hearing yang digelar pihak LSM FPR dengan BPN Provinsi Bengkulu ada beberapa poin yang dibahas diantaranya, penghentian penerbitan HGU PT. PURNAWIRA DHARMA UPAYA (PDU) yang sudah Habis Masa HGU dari Tahun 2018 lalu. Kemudian meminta pihak BPN Provinsi Bengkulu mengembalikan hak atas lahan masyarakat yang selama ini dikuasai oleh PT. PDU. Serta meminta kepala BPN Provinsi Bengkulu menindak oknum nakal di ATR BPN baik di tingkat/kabupaten yang terindikasi terlibat dalam aksi sindikat mafia tanah. Dari poin-poin tersebut, dikatakan Ketua LSM FPR Bengkulu yakni Rustam Efendi bahwa dari hasil hearing pihaknya dengan BPN Provinsi Bengkulu didapati hasil bahwa pihak BPN Provinsi Bengkulu tidak akan menerbitkan serta memperpanjang izin HGU PT PDU yang berada di Desa Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara. “Dari hasil hearing, bahwa sejak habisnya masa HGU PT PDU yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini belum pernah mengajukan perpanjangan dan dalam hal ini juga pihak BNP menegaskan tidak akan memperpanjang izin HGU tersebut,” kata Rustam Efendi. Masih kata Rustam, izin HGU PT PDU diduga ilegal sejak 2019 hingga tahun 2021. Bahkan mirisnya, tanpa adanya izin yang jelas PT PDU memanen hasil perkebunan sawit yang berada di Desa Batik Nau, Bengkulu Utara secara ilegal. Kendati demikian, pihak LSM FPR kedepan akan berkirim surat ke presiden dan kementerian untuk tindaklanjut dari penanganan kasus perizinan perusahan yang bergerak dibidang perkebunan ini. “FPR tidak akan tinggal diam, dan kami akan mengawal sejauh mana kepastian hukum ini,” tutup Rustam Efendi. (Cw1).

Tags :
Kategori :

Terkait