Bengkulu, bengkuluekspres.com - Seorang pelajar Kota Bengkulu berumur 15 tahun menjadi korban perkosaan atau tindak persetubuhan anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku AN (17) terhadap korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu tahun terkahir. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi setelah korban menceritakan perbuatan pelaku. Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiarto menuturkan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian beberapa waktu lalu dan telah dilakukan penyelidikan lebih dalam. Alhasil, dengan tempo yang cukup singkat pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh personel reskrim Polres Bengkulu bersama dengan Unit PPA Polres Bengkulu. “Pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Polres Bengkulu,” kata AKP Sugiarto. Sementara itu tindak persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Agustus lalu. Pelaku masuk ke rumah korban saat korban tengah menonton tv sendirian di dalam rumah. Berdalih meminta air minum, pelaku langsung menarik tangan korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya. Tidak hanya itu, di akhir Agustus lalu pelaku kembali mendatangi korban dan meminta untuk melakukan perbuatan yang sama. Bahkan sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku. “Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut dengan pelaku,” tutup AKP Sugiarto. Atas perbuatannya tersebut, AN (17) dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 dan saat ini telah diserahkan ke penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (Cw1)
Modus Minta Minum, Pelajar Diperkosa
Sabtu 27-11-2021,14:24 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :