Bengkulu, bengkuluekpsress.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus diproses.
Perkembangan terbaru saat ini penyidik sedang membidik penetapan tersangka baru pada perkara ini. Dengan mengupulkan bahan keterangan dan barang bukti.
Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, meski kasus tersebut terjadi pada 2018 . Meski sudah cukup lama penyidik tetap mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Sekarang sudah penyidikan, kita tunggu saja nanti siapa yang akan diperiksa,” kata Kombes Pol Aries Andhi.
Terkait tersangka baru ini penyidik masih berfokus pada penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan 1 mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019.
“Ya pastinya ada. Fokus ke 8 orang itu aja,”ujar Kombes Pol Aries Andhi.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma ini. Ditemukan adanya pengembalian kerugian negara, Terhadap uang yang telah dikembalikan ke negara, sambung Direktur Ditreskrimus Polda Bengkulu ini, nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim di muka persidangan. Tidak hanya itu, untuk para tersangka tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kasus ini tidak akan berhenti begitu saj. Jika alat butki sudah cukup , maka penyidik menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BBM di DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi.
Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (Cw1)