KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil menggagalkan peredaran pil samcodin di wilayah BS. Sehingga dipastikan ratusan remaja yang selamat dari pengaruh pil tersebut. Keberhasilan menggagalkan peredaran pil samcodin tersebut, setelah anggota Satresnarkoba Polres BS berhasil membekuk Re (24) warga asal desa Duku Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang saat ini tinggal di Kelurahan Ibul Kota Manna. Pasalnya dari tangan Re berhasil diamankan ribuan butir pil samcodin.
\"Penjual ribuan butir pil samcodin berhasil kami bekuk,\" kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Edi H Purba MH.
Dikatakan Edi, Re dibekuk Rabu (24/11) sekitar pukul 17:00 wib di dekat SPBU Kutau.Keberhasilan pihaknya membekuk Re setelah sebelumnya Rabu sore itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah hukum Polres BS. kemudian setelah menerima laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres BS melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Penyelidikan membuahkan hasil dan menemukan Re di areal SPBU Kutau.
\"Untuk mengungkap peredaran pil samcodin ini, anggota kami harus menyamar sebagai pembeli kepada pelaku,\" ujarnya.
Setelah itu, anggotanya langsung menyamar sebagai pembeli dan mendekati target. Saat itu anggotanya menanyakan pil samcodin dan mau membeli kepada Re. Re tidak menaruh curiga dan membenarkan dirinya menjual pil samcodin. Saat itulah anggota satresnarkoba langsung melalukan penggeledahan. Lalu ditemukan barang bukti berupa 200 Keping atau 2 ribu butir Samcodin di dalam Jok Sepeda Motor Yamaha. kemudian dilakukan interogasi kepada Re. Dari hasil introgasi, Re mengaku masih ada sisa barang dirumahnya. Saat rumahnya didatangi, lalu ditemukan 300 keping atau 3 ribu butir Samcodin
\"Barang bukti yang kami dapatkan 500 keping atau 5 ribu butir pil samcodin, saat ini BB sudah kami sita dan penjualnya sedang dalam pemeriksaan,\" terang Edi. (369)