Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil meringkus satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan polri. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan, tersangka berinisial SU (42) ini diamankan pihak kepolisian lantaran menjanjikan akan meluluskan seseorang menjadi anggota polri dengan membayar sejumlah uang pada tersangka. Perbuatan tersangka ini diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Hayan Sori yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dan telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Tersangka SU sudah kita amankan di Polda Bengkulu atas kasus tipu gelap penerimaan anggota polri dan perbuatan itu tidak dibenarkan karena penerimaan polri tidak dipungut biaya,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Kombes Pol Teddy juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu. Tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban pada saat tes anggota Polri. Mendengar hal itu korban pun tergiur dan mempercayai ucapan tersangka. Alhasil dari bujuk rayu tersangka, korban pun telah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka dengan total mencapai Rp.200 juta. Namun anak korban hingga saat ini belum diterima menjadi anggota polri. Kendati merasa dirugikan oleh tersangka SU (42), korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu guna ditindaklanjuti. “Sudah kita proses, untuj tersangka kita kenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw1)
Calo Penerimaan Polri Diringkus
Kamis 11-11-2021,10:48 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :