TAIS, bengkuluekspress.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa harus mempunyai visi dan misi yang sama dan sejalan. BPD sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.
\"BPD dan Kades haruslah sejalan Membangun desa untuk kepentingan masyarakat,\" tegas Bupati Seluma Erwin Octavian SE dalam pelantikan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), di Balai Adat, kemarin.
Bupati menerangkan, BPD mempunyai 3 fungsi yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Jika terjadi penyimpangan saat suatu kegiatan pemerintahan desa sedang berjalan, BPD harus cepat meluruskan, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut,” pungkasnya.
Erwin dalam kesempatan tersebut, menyebutkan bahwa dalam menyatakan pendapat atau ketidaksetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD tidak memaksakan kehendak. Jika ada keterangan yang tidak masuk akal mengenai penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pihak BPD bisa melaporkannya kepada Inspektorat. Ataupun, Pola kemitraan antara BPD dengan pemerintahan desa tersebut selayaknya didasarkan pada budaya politik lokal yang berbasis pada filosofi musyawarah untuk mufakat. Musyawarah berbicara tentang proses, mufakat berbicara tentang hasil. Hasil yang baik diharapkan diperoleh dari proses yang baik melalui musyawarah untuk mufakat.
“Harus ada pembauran, segi pembangunan fisiknya diselesaikan, segi mental, rohani dan jasmani manusianya juga harus disehatkan, jika ini berjalan maka tujuan pembagunan di pedesaan akan berhasil,” pungkasnya.(333)