Pejabat Dilarang Jadi Pengurus PSSI

Senin 02-07-2012,07:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kementerian Dalam Negeri melarang pejabat daerah menjadi pengurus organisasi keolahragaan terutama menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Larangan tersebut berlaku sejak adanya Surat Edaran nomor: 800/148/Sj 17 Januari 2012 lalu. \"Sudah ada surat edaran mengenai hal itu, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen Kemendagri dengan KPK,\" kata juru bicara Kemendagri Redonnyzar Moenek, saat dihubungi kemarin. Mendagri melarang perangkapan jabatan pejabat publik pada kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola profesional dan amartir. Pejabat publik yang dimaksud adalah presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan DPRD/DPR/DPD atau jabatan publik yang diperoleh melalui pemungutan suara. \"Kedudukan pejabat publi pada satu organisasi olahraga tertentu, termasuk salah satunya PSSI, membuatnya rentan pada penyalahgunaan kebijakan anggaran yang akan dibuatnya,\" kata Dony, panggilan akrab jubir Mendari itu. Apalagi, menurutnya untuk organisasi yang memang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena seharusnya untuk pembinaan atau pengembangan kegiatan olahraga dan juga kegiatan masyarakat lainnya masuk dalam kebijakan yang bersifat umum. \"PNS juga dilarang merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan,\' katanya. Surat Edaran menjadi penegasan atas Pasal 40 UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan. \"Jadi memang sudah seharusnya aturan ini diikuti, setiap kepala daerah atau pejabat publik lainnya memang harus melepas jabatan mereka dari kepengurusan KONI ataupun cabang olahraga,\" ujar Dony.

Pejabat publik yang hingga belum melepaskan jabatan tersebut diminta segera melepaskan jabatan yang dimaksud. Bagi pejabat publik atau pejabat struktural yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai apasal 121 ayat 1 dan pasal 122 ayat 2 pemerintah nomor 16 tahun 2007, berupa peringatan teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau pemberhentian batuan. \"Lebih tegas lagi, kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui,\" katanya. Di sisi lain hingga saat ini masih banyak pejabat publik di Bengkulu menjabat sebagai pengurus keolahragaan, khususnya PSSI masih dijabatan oleh pejabat pubblik. Padahal larangan Kemendagri jelas, jabatan tersebut harus dilepas. Sekretaris Pengprov PSSI Bengkulu 2009-2013 SJ. Cuan mengatakan dengan adanya larangan ini agar setiap Pengurus PSSI melakukan konferensi luar biasa (KLB) untuk membentuk kepengurusan yang baru. \"Surat Edaran Mendagri sudah jelas, sebab itu agar setiap daerah melakukan perubahan kepengurusan keolahragaan khususnya PSSI,\" ujar SJ Cuan.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait