ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Kasus tindak pencabulan anak dibawah umur wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU) kembali terjadi. Kasus kali dialami oleh sebut saja Bunga. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas Polres BU Iptu Asnawi dalam press rilisnya, Jumat (21/10) mengatakan, tindak pencabulan ini dilakukan oleh pelaku berinisial AS (20) warga Kabupaten BU terhadap korban merupakan mantan pacar pelaku. \"Ya, tindak pencabulan terjadi sejak bulan Januari hingga April 2021, saat keduanya masih berstatus berpacaran. Dimana pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban di rumah pelaku sebanyak 5 kali dengan bujuk rayu,\" kata Iptu Asnawi Ditambahkannya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui telah memiliki isteri dan 1 anak, korban telah hamil 26 minggu atau 6,5 bulan. Lebih lanjut Iptu Asnawi menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun, sesuai yang diterapkan yakni pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014. \"Atas perbuatan pelaku, korban saat ini tengah hamil 26 minggu dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" tukasnya.(127)
Hamil Disetubuhi Mantan
Jumat 22-10-2021,13:59 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :