Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yakni Samsu Rizal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terkait kasus pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebelumnya kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dimana sejumlah saksi telah dipanggil oleh penyidik, mulai dari pihak perusahaan PT Gans Energi Indonesia. Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Samsu Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendatangi Polda Bengkulu guna memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. “Terkait pemalsuan dokumen kitas saya sudah diminta keterangan oleh penyidik dan nanti kita lihat hasilnya,” kata Samsu Rizal Dijelaskan Samsu Rizal, pihaknya telah memproses Kitas tersebut sesuai dengan prosedur dan dinyatakan legal. Sehingga tidak ada kesalahan dalam penginputan berkas yang dilakukan oleh pihaknya dari PT GEI selaku yang mengajukan permohonan. “Kitasnya kita nyatakan diproses secara benar tidak ada pemalsuan ataupun yang lainnya,” sambungnya. Sementara itu, terkait terbitnya Kitas 9 TKA yang bekerja di PT GEI Teluk Sepang Bengkulu ini. Pihak Kantor Imigrasi Bengkulu menegaskan bahwa proses dilakukan setelah berkas yang diajukan oleh PT GEI diperbarui dari yang sebelumnya menggunakan nama Roy Orlando menjadi nama penjamin yang baru yang diusulkan PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. “Dokumennya itu kita proses setelah berkas itu sudah diperbaiki. Sedangkan untuk syarat dalam membuat kitas itu benar semua dan tidak ada masalah. Sementara yang menjadi permasalahan hanya nama penjamin kitas TKAnya dan sudah diganti,” tutup Samsu Rizal. Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Roy Orlando mantan karyawan dari PT Gans Energi Indonesia melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena telah memalsukan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian. Sebelumnya Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy telah mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesi. Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, nama Roy masih diikutsertakan dalam penjamin 9 TKA dari PT GEI padahal dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Terkait kasus ini pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari PT Gans Energi Indonesia sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 GM, 1 HRD dan 1 staff. Sedangkan untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terdiri dari Kepala Imigrasi, staff pengurusan KITAS, staff penginputan data dan staf verifikasi.(cw1)
Kepala Imigrasi Diperiksa Polda
Jumat 22-10-2021,12:03 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :