BENGKULU, BE - Badan Nasional Narkotika Kota Bengkulu, Rabu (21/10), berhasil meringkus Er (33) dan Re (21), warga Wai Hawang, Kaur. Keduanya diringkus lantaran mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bengkulu. Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexsander S Soeki mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu. Dari pengakuan keduanya, barang haram sebanyak 17 paket tersebut didapatkan dari salah satu narapidana yang berada di dalam Rutan Kelas II B Bengkulu. \"Keduanya kita ringkus di indekostnya yang berada di kawasan Tanah Patah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 17 paket sabu sabu dan timbangan digital milik kedua tersangka. Dan dari hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana yang berada di dalam Rutan Kelas II B Bengkulu.\" tutupnya. (529)
Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Diringkus
Jumat 22-10-2021,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:54 WIB
Bakal Berakhir 30 Juli, Pemprov Bengkulu Desak Pusat Perpanjang dan Perluas Inpres Pulau Baai
Rabu 15-07-2026,13:39 WIB
Terungkap di Persidangan, Latifa Ambil Uang Perusahaan Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta Sekali Ambil
Rabu 15-07-2026,14:43 WIB
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Rabu 15-07-2026,14:24 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengemasan Ulang Minyakita, Terdakwa Siapkan Eksepsi
Terkini
Rabu 15-07-2026,18:00 WIB
Gaji Telat Dibayar dan Dimutasi Sepihak, Karyawan PT Bengkulu Samudra Teknik Lapor Disnakertrans
Rabu 15-07-2026,17:36 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Rabu 15-07-2026,14:43 WIB
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Rabu 15-07-2026,14:41 WIB