Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Diringkus

Jumat 22-10-2021,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Nasional Narkotika Kota Bengkulu, Rabu (21/10), berhasil meringkus Er (33) dan Re (21), warga Wai Hawang, Kaur. Keduanya diringkus lantaran mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bengkulu. Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexsander S Soeki mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu. Dari pengakuan keduanya, barang haram sebanyak 17 paket tersebut didapatkan dari salah satu narapidana yang berada di dalam Rutan Kelas II B Bengkulu. \"Keduanya kita ringkus di indekostnya yang berada di kawasan Tanah Patah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 17 paket sabu sabu dan timbangan digital milik kedua tersangka. Dan dari hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana yang berada di dalam Rutan Kelas II B Bengkulu.\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait