BENGKULU, BE - Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi menegaskan, oknum ASN di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu berinsial HB yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu atas dugaan penipuan CPNS itu terancam akan diberhentikan menjadi ASN. Sebab, tindak pidana penipuan sudah masuk dalam pelanggaran berat sebagai ASN. \"Ancamannya berat. Penipuan itu sudah tergolong kasu berat, bisa diberhentikan menjadi ASN,\" terang Diah kepada BE, Jumat (15/10). Dikatakannya, pemberhentian menjadi ASN itu, jika kasus penipuan maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri. Artinya, jika memang oknum ASN itu nantinya dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan namun masih tetap mendapatkan tunjangan pensiun. \"Bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Artinya tunjangan pensiun masih didapatkan,\" ungkapnya. Sanksi berat itu, berbeda jika oknum ASN terlibat kasus korupsi. Jika terlibat kasus korupsi, maka ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ketika PTDH dilakukan, maka ASN yang bersangkutan tidak akan mendapatkan apa-apa setelah pensiun. \"Kalau PTDH itu 0 rupiah. Tidak dapat tunjangan pensiun. Kalau penipuan itu tidak seberat korupsi, tidak sampai dibunuh hak nya,\" tutur Diah. Atas persoalan yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, maka Diah memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika nntinya telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari kepolisian ataupun pengadilan, maka proses sanksi berat kepada oknum ASN tersebut akan dilakukan. \"Kita harus dapat terlebih dahulu surat keterangan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak penegak hukum. Kalau sudah dapat, kita lihat bersoalannya, baru kita putuskan nasib oknum ASN tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan oleh tersangka HB, yaitu Kabag Perencanaan dan Penganggaran Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Diah akan segara diisi oleh pejabat lain. Tentunya pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt ialah pejabat yang berada di OPD tersebut. \"Jabatanya akan dievalusai. Namun sekarang diisi dulu dengan pejabat yang ada di OPD itu. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan,\" tutup Diah. (151)
Tsk Penipuan CPNS Terancam Dipecat
Jumat 15-10-2021,21:24 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,15:30 WIB
Beasiswa Sawit 2026 Dibuka, Bupati Ajak Putra-Putri Bengkulu Selatan Manfaatkan Kesempatan Kuliah Gratis
Selasa 09-06-2026,09:37 WIB
Baru 22 Depot Lulus, Dinkes Mukomuko Genjot Standar Kesehatan Air Minum
Selasa 09-06-2026,09:40 WIB
Sungai Selagan Menghitam, DLH Mukomuko Audit Total Limbah PT SAP
Selasa 09-06-2026,09:15 WIB
Astra Motor Bengkulu Turun ke Sekolah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Selasa 09-06-2026,09:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding, Siswa SMKN 3 Seluma Diajak Jadi Pelopor Keselamatan
Terkini
Selasa 09-06-2026,16:20 WIB
Fakta Sidang Terungkap, Audit Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera Dipertanyakan
Selasa 09-06-2026,16:18 WIB
Operasi Antik Nala 2026, Polresta Bengkulu Bongkar 7 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka
Selasa 09-06-2026,15:33 WIB
Kasus OTT KPK Rejang Lebong Disidang, Jaksa Ungkap Praktik Plotting Proyek dan Fee Miliaran
Selasa 09-06-2026,15:30 WIB
Beasiswa Sawit 2026 Dibuka, Bupati Ajak Putra-Putri Bengkulu Selatan Manfaatkan Kesempatan Kuliah Gratis
Selasa 09-06-2026,14:55 WIB