BENGKULU, BE - Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi menegaskan, oknum ASN di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu berinsial HB yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu atas dugaan penipuan CPNS itu terancam akan diberhentikan menjadi ASN. Sebab, tindak pidana penipuan sudah masuk dalam pelanggaran berat sebagai ASN. \"Ancamannya berat. Penipuan itu sudah tergolong kasu berat, bisa diberhentikan menjadi ASN,\" terang Diah kepada BE, Jumat (15/10). Dikatakannya, pemberhentian menjadi ASN itu, jika kasus penipuan maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri. Artinya, jika memang oknum ASN itu nantinya dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan namun masih tetap mendapatkan tunjangan pensiun. \"Bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Artinya tunjangan pensiun masih didapatkan,\" ungkapnya. Sanksi berat itu, berbeda jika oknum ASN terlibat kasus korupsi. Jika terlibat kasus korupsi, maka ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ketika PTDH dilakukan, maka ASN yang bersangkutan tidak akan mendapatkan apa-apa setelah pensiun. \"Kalau PTDH itu 0 rupiah. Tidak dapat tunjangan pensiun. Kalau penipuan itu tidak seberat korupsi, tidak sampai dibunuh hak nya,\" tutur Diah. Atas persoalan yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, maka Diah memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika nntinya telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari kepolisian ataupun pengadilan, maka proses sanksi berat kepada oknum ASN tersebut akan dilakukan. \"Kita harus dapat terlebih dahulu surat keterangan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak penegak hukum. Kalau sudah dapat, kita lihat bersoalannya, baru kita putuskan nasib oknum ASN tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan oleh tersangka HB, yaitu Kabag Perencanaan dan Penganggaran Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Diah akan segara diisi oleh pejabat lain. Tentunya pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt ialah pejabat yang berada di OPD tersebut. \"Jabatanya akan dievalusai. Namun sekarang diisi dulu dengan pejabat yang ada di OPD itu. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan,\" tutup Diah. (151)
Tsk Penipuan CPNS Terancam Dipecat
Jumat 15-10-2021,21:24 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,15:01 WIB
Ratusan Warga Batu Kuning Terima Bantuan Pangan, Penyaluran Ditarget Rampung Dua Hari
Sabtu 04-04-2026,15:06 WIB
CJH Bengkulu Selatan Masuk Kloter 5, Berangkat 27 April 2026
Sabtu 04-04-2026,14:41 WIB
123 Warga Batu Kuning Terima Bantuan Pangan, Pemdes Tegaskan Tak Boleh Diperjualbelikan
Sabtu 04-04-2026,16:41 WIB
Dugaan Suap di Balik Ganti Rugi Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Saksi Ungkap Penyerahan Uang ke Pejabat BPN
Sabtu 04-04-2026,17:46 WIB
Kunjungan Wisatawan Meningkat, PAD Lebong Ditarget Tembus Rp70 Juta
Terkini
Sabtu 04-04-2026,21:10 WIB
Heboh Cahaya Merah Melintas di Langit Sumatera, Diduga Fenomena Langit 2026
Sabtu 04-04-2026,19:59 WIB
Puting Beliung Terjang Selupu Rejang, Puluhan Rumah Rusak
Sabtu 04-04-2026,18:45 WIB
Baru 4 Tahun Jadi Jaksa, Harta Wira Arizona Capai Rp2,3 Miliar
Sabtu 04-04-2026,18:15 WIB
Hasil Riset Deep Intelligence Research (DIR): Sentimen Publik Terhadap Isu BBM Didominasi Kewaspadaan Tinggi
Sabtu 04-04-2026,18:08 WIB