BENGKULU, BE- Di atas Jogging track sepanjang Pantai Berkas hingga Pantai Zakat Bengkulu berdiri ratusan bangunan liar. Kondisi semrawut bangunan permanen hingga non-permanen untuk berjualan kuliner itu, membuat jogging track yang harusnya untuk pejalan kaki tidak bisa difungsikan lagi.
Salah satu pedagang Pantai Berkas Bengkulu, Ferizal Adek mengatakan, untuk izin berjualan memang tidak ada dari pemerintah. Baik Pemda Kota Bengkulu maupun Pemprov Bengkulu. Pihaknya berjualan, hanya untuk kebutuhan makan sehari-hari. Terlebih sebelum dirinya mendirikan bangunan untuk berjualan, sudah ada ratusan pedagang kuliner mendirikan bangunan dilokasi sepanjang Pantai Berkas dan Pantai Zakat Bengkulu.
\"Sudah ada yang puluhan tahun berjualan disini,\" terang Ferizal kepada BE, kemarin (14/10).
Diterangkannya, untuk wilayah Pantai Berkas, memang mendirikan bangunan untuk berjualan di atas jogging track. Hanya saja, kondisi bangunan untuk tempat duduk pembeli semua dirapikan. Meskipun tidak semuanya seragam. Namun untuk wilayah pantai Zakat, memang kondisinya lebih tidak terta.
\"Kalau memang pemerintah ingin menata, sebagai pedagang kami siap untuk ditata, agar tidak lagi menggunakan jogging track sebagai tempat berjualan,\" tambahnya.
Ferizal mengatakan, ketika Pemerintah Kota Bengkulu ingin melakukan penataan dan penertiban wilayah jongging track. Maka harus terlebih dahulu memberikan solusi untuk para pedagang. Jangan sampai, upaya penataan dan penertiban itu tidak ada solusi untuk pedagang berjualan.
\"Kita tidak inginkan pemerintah langsung main bongkar. Harus ada solusi penataan terlebih dahulu. Seperti diseragamkan tenda-tendanya, atau dicarikan lokasi lain untuk berjualan kuliner,\" tutur Ferizal.
Menurut Ferizal, jika pembongkaran bangunan dilakukan tanpa ada solusi, maka pedagang akan melakukan perlawanan. Terlebih sudah banyak pedangang yang berjualan kuliner puluhan tahun di lokasi sepanjang Pantai Berkas hingga Pantai Zakat.
\"Kalau main bokar saja, tanpa solusi, pasti bakal akan menghadapi masyarakat banyak,\" tuturnya.
Seperti dirinya saja, menurut Ferizal, telah berjualan lebih 3 tahun. Usaha yang telah dirintisnya itu diambil dari pinjaman kredit Bank. Tentu harapannya, dari hasil usaha itu bisa mencukupi untuk pembayaran bank dan kebutuhan makan dan sekolah anaknya. \"Memang selama ini kami tidak ada setoran kepihak manapun. Cuma membayar retribusi parkir Rp 300 ribu perbulan dan uang sampah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu perbulan. Tapi kami semua disini memiliki cicilan bank, yang harus pemerintah ketahui,\" tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH mengatakan, memang dibangun jongging track untuk fasilitas umum, pejalan kaki, olahraga pagi maupun sore. Kondisi saat ini, di wilayah Pantai Berkas hingga Pantai Zakat telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan.
\"Mestinya ini tidak terjadi. Harusnya larangan itu dari awal, agar tidak menjamur seperti ini,\" terang Suimi.
Selama ini, menurutnya larangan atau himbauan keras untuk tidak mendiri bangunan di lokasi jongging track tidak dilakukan oleh Pemkot Bengkulu. Sehingga bangunan pedagang menjamur, hingga ada yang telah mendirikan bangunan permanan. \"Harusnya memang segera ditata lagi, ditertibkan, kembalikan lagi fungsi jongging track,\" tuturnya.
Polisi PKB ini menegaskan, penataan dan penertiban pedangan yang berjualan di jongging track memang harus dilakukan. Namun untuk melakukannya, harus ada solusi terlebih dahulu dari Pemda Kota Bengkulu. Jangan sampai pembongkaran tanpa adanya solusi. Akibatnya pemerintah akan berlawanan langsung dengan masyarakatnya. \"Nah ini tidak boleh terjadi. Harus ada solusi-solusi terbaik dulu. Pedangan ini ketika ditertibkan akan dipindah kemana? atau penataanya seperti apa, kasih solusi dengan pedagang,\" tegasnya.
Menurut Suimi, ketiga pedagang ini ditata, maka akan membuat indah Pantai Panjang. Baik itu mulai dari Pantai Pasir Putih, hingga Pantai Pasar Bengkulu. Tentu masyarakat yang ingin menikmati keindahan pantai dengan berjalan kaki tidak akan terganggu. \"Boleh saja dibuat satu tempat untuk kuliner. Jadi setelah pengusung wisata menikmati pantai, bisa langsung memburu kuliner. Tapi lokasinya tidak di atas jongging track,\" ungkapnya.
Untuk itu, Suimi meminta Pemda Kota segara merumuskan solusi penataan padangan yang ada diatas jogging track. Kemudian sosialisasikan dengan para pedagang untuk diberikan pengertian. Ketika ini berjalan, aka pantai akan lebih tertat dan indah untuk dikujungi wisatawan. \"Silahkan rumuskan solusinya. Jangan sampai ini terus berlarut, hingga bangunan liar terus menjamur diatas jongging track,\" tandas Suimi.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu mengatakan jika bangunan atau lapak pedagang yang berjualan diatas jogging track Pantai Panjang Bengkulu tidak memiliki izin sewa lahan atau ilegal sehingga dianggap melanggar. Hal tersebut dikatakan Kepala Dispar Kota Bengkulu, Amrullah.
\"Dari ratusan pedagang yang berjualan dikawasan Pantai Panjang, hanya sekitar 5 persen yang memiliki izin sewa lahan, sisanya tidak ada dan dinggap melanggar,\" jelasnya, kemarin (14/10) kepada BE.
Namun, ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban karena itu bukan tupoksi Dispar Kota Bengkulu. Yang memiliki wewenang dalam melakukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yakni di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). \"Tetapi kita Dispar siap ikut serta jika dari pihak Satpol PP ingin melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan diatas area jogging track kawasan Pantai Panjang dari depan Pantai Berkas hingga ke Pantai Jakat tersebut,\" jelasnya.
Ia pun mengatakan, kalau di Dispar Kota Bengkulu, dalam memberikan izin mendirikan lapak atau lokasi bagi pedagang yang berjualan tentunya tidak mengganggu fasilitas umum seperti diatas jogging track dan luas bangunannya pun hanya ukuran 10x10 meter persegi dan bukan bangunan permanen.
\"Yang kita perbolehkan itu dari kawasan Pantai Pasir Putih hingga batas Sport Center, selebihnya itu semua melanggar karena berdiri di atas fasilitas umum,\" jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, bagi bangunan yang memiliki izin sewa lahan berkontribusi juga bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu, karena yang menyewa harus membayar sewa lahan sesuai Perda Nomor 02 yakni sebesar Rp 650 ribu untuk ukuran bangunan 10x10. \"Kita pun berharap bangunan yang melanggar ini bisa segera ditertibkan dan ditata ulang tentunya,\" bebernya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, beberapa waktu lalu, pedagang yang berjualan dikawasan Pasar Bengkulu pun sempat mengajukan untuk mengurus sertikat kepemilikan ke pihaknya (Dispar, red) karena menganggap jika tanah tersebut milik keturunannya dulu.
\"Kita tidak mau menuruti permintaan para pedagang tersebut karena itu melanggar, jadi kita pun terus meminta agar pedagang bisa mengurus izin sewa lahan agar lokasi yang mereka tempati untuk berjualan bisa diakui jika lahan itu milik Pemkot,\' tutupnya. (529/151)