Mantan Polisi Tanam Ganja

Rabu 13-10-2021,18:30 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkuluekspress.com - Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong serta Resmob dari Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu berhasil mengungkap aktifitas penanam ganja diatas ruko. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 160 polybag berisi tanaman ganja. Mantan anggota Polri yang menanam ganja tersebut berinisiah AYH (40), ia menanam ganja-ganja tersebut diatas Ruko miliknya yang ada di Jalan Raya Batu Galing RT 01/04 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. \"Kita menemukan tanaman ganja yang ditanam di polybag ini saat melakukan pengembangan atas laporan dugaan kasus undang-undang ITE yang dilakukan AYH ini,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kasat Narkoba Polres, IPTU Susilo SIK MH usai penggeledahan di ruko milik pelaku Rabu (13/10) siang. Menurut Kasat Reskrim, pihaknya menemukan tanaman ganja tersebut, saat melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE di Ruko tempat pelaku selama ini tinggal. Karena menemukan ratusan tanaman ganja yang ia tanam didalam polybag dibagian atas ruko dua lantai miliknya, kemudian mereka langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Resmob Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu, mengingat AYH merupakan mantan anggota Polri yang beberapa tahun lalu telah dipecat dari kesatuannya.\"Ia memang AYH ini merupakan mantan anggota yang sudah dipecat,\" tambah Kasat Reskrim. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo mengungkapkan setelah dihitung total polybag yang berisi tanaman ganja yang masih kecil tersebut sebanyak 160 buah polybag. Selain menemukan sebanyak 160 tanaman ganja, pihaknya juga menemukan sebanyak 160 paket kecil ganja kering, dua wadah yang berisi semaian tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya. \"Pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong untuk pengembangan lebih lanjut,\" papar Susilo. Dalam kesempatan tersebut, Susilo juga belum bisa memastikan dalam kasus tersebut AYH menanam ganja untuk keperluannya sendiri, atau untuk ia edarkan kembali atau bahkan menjadi bandar Narkoba, karena menurutnya pihaknya terkait hal tersebut masih mereka kembangkan.Disisi lain, Ujang Bani Ketua RT 01/04 Kelurahan Batu Galing dikonfirmasi dilokasi TKP membenarkan bahwa AYH merupakan pecatan anggota Polri. Ia sudah dipecat sejak beberapa tahun lalu, selain itu AYH juga diketahui sudah bercerai dengan istrinya sejak beberapa bulan lalu. \"Dulu ruko ini digunakan untuk menjual bahan bangunan termasuk kayu, setelah itu usahanya tutup,\" terang Ujang Bani. Terkait dengan aktifitasnya menanam ganja sendiri, Ujang mengaku ia tidak mengetahui dan belum pernah menerima laporan dari warganya. Namun menurutnya yang ada AYH ini memang meresahkan warga karena sering berkata kasar di media sosial yang diduga miliknya. Dimana menurutnya sudah banyak warga yang melapor kepadanya terkait dengan status-statusnya dimedia sosial khususnya facebook.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait