Sebarkan Rekaman Video Call Lagi Mandi, Warga Kota Bengkulu Dijebloskan ke Sel 

Rabu 13-10-2021,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu,bengkuluekspress.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka dengan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diwilayah hukum Polda Bengkulu. Tersangka berinisial FEP l, warga Kota Bengkulu, diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah mendapatkan laporan dari pelapor berinisial TVL yang tak lain adalah teman wanita tersangka. Dikatakan Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Enggarsah dalam melakukan aksinya, FEP melakukan pengancamam terhadap pelapor alias korban apabila tidak mengikuti kemauan dari tersangka FEP. “Pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban dan akan menyebarluaskan video bermuatan asusila jika tidak menuruti kemauan pelaku. Sebelumnya pelaku dan korban memang sudah saling kenal,” kata AKP Enggarsah. Dimana kronologis kejadian ini bermula pada tersangka FEP menghubungi korban yakni TVL melalui Video Call Whatsapp. Kemudian, korban yang saat itu tengah mandi dan tanpa berpikir panjang langsung mengangkat video call tersebut. Saat tengah melakukan percakapan, tersangka FEP merekam video call tersebut. Hal itupun tanpa disadari oleh korban sehingga menjadi sebuah konten asusila. “Pemerasan yang dilakukan FEP ini adalah dalam bentuk hubungan. Apabila tidak dilayani akan diancam disebarkan dan untuk saat ini konten asusila tersebut sudah disebar oleh tersangka FEB ke beberapa grup Photoshop,” tutup Enggarsah. Kendati demikian, terhadap tersangka FEP telah diamankan di rutan Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan dan untuk dimintai keterang lebih lanjut.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait