Pertama di Indonesia, Polda Bengkulu Ungkap Kasus Investasi Bodong

Senin 11-10-2021,13:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus tindak pidana investasi ilegal dengan tersangka DW seorang pelajar Arga Makmur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk di proses lebih lanjut. Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua atau P21 ini dilakukan lantaran penyidikan ditingkat kepolisian telah selesai dan akan diteruskan di Kejaksaan untuk dilakukan persidangan. Menariknya, pengungkapan kasus ini dilakukan untuk pertama kalinya di Indonesia. Dengan undang-undang yang diterapkan tentang perbankan. “Ini kasus yang pertama bahkan di Indoesia, kegiatan investasi yang metodenya seperti arisan dengan penyidikan yang kita lakukan menggunakan undang-undnag perbankan,” kata Kombes Pol Aries Andi pada bengkuluekspress.com Sementara itu, saat ini tersangka DS telah menjadi tahanan jaksa pacsa kasus ini dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Lebih lanjut, terhadap kasus tindak pindana investasi ilegal ini Kombes Pol Aries Andhi menyebutkan dari hasil penyidikan terdapat 187 member yang menjadi korban arisan tras by DW. Sedangkan untuk kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih. “Dari pengakuan tersangka kegiatan ini bermodus investasi dengan memberikan keuntungan 35 persen dari modal yang disetorkan. Dengan jangka waktu 20 hingga 60 hari,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh siswi SMA di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini sempat viral di media sosial dan nasional. Hal itu, lantaran pelaku masih berstatus seorang pelajar dan kerugian yang di tafsir mencapai milirian rupiah.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait