Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Pertamina

Jumat 08-10-2021,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

\"KPK juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara, Kejagung menyerahkan pada KPK untuk melanjutkan penyidikannya, \" jelas Leonard.

Sebelum diserahkan ke KPK, Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021. Dari hasil penyelidikan itu terdapat indikasi fraud dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina. Bahkan Jampidsus akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

\"Sebelum diserahkan KPK Jampidsus telah melakukan penyelidikan dan akan menaikkan ke tahap penyidikan,\" imbuhnya.

Sementara itu menurut Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, koordinasi yang dilakukan Kejagung dan KPK terkait penahanan perkara korupsi bisa menghindarkan ego sektoral. Seperti diketahui, penananganan penyidikan tidak hanya penyidik kejaksaan, tetapi ada penyidik Polri dan penyidik KPK.

\"Apa yang dilakukan Kejagung sebagai bentuk sinergi penyidikan dalam konteks penanganan perkara. Sinergis antara penyidik kejaksaan, KPK dan Polri, \" jelas Hibnu.

Lebih lanjut Hibnu mengatskan, tidak ada yang salah apa yang dilakukan Kejagung menyerahkan penanganan suatu perkara kepada lembaga lain. Justru penanganan perkaranya akan maksimal, karena ada dua penyidik yang bersama-sama mencari dan mengumpulkan bukti.

\"Tidak ada yang salah, karena dua penyidik saling bersinergi mencari dan mengumpulkan bukti, \" pungkas Hibnu.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait