CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Kamis (7/10) kemarin. Akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan Kades dan Bendahara Desa Belumai I sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding selama tiga tahun yaitu mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
\"Kita telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan anggaran dana desa di Desa Belumai I tahun 2017, 2018 dan 2019,\" terang Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis sore.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah ZR selaku Kades dan AR selaku Bendahara Desa. Keduanya saat ini masih berstatus Kades dan bendahara desa aktif. Penetapan kedua tersangka tersebut, menurut Kajari karena penyidik telah memiliki dua alat bukti dan telah melakukan ekspose terhadap kasus tersebut.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian keduanya langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan.
\"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan kita titipkan di Rutan Polres Rejang Lebong,\" tambah Kajari.
Keduanya ditahan, menurut Kajari karena berbagai pertimbangan diantaranya karena dikhawatirkan keduanya akan melarikan diri atau merusak barang bukti yang ada. Serta keduanya akan dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindang pidana korupsi.
\"Kemudian untuk kerugian negara atas perbuatan keduanya, berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 680 juta,\" papar Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Arya Marsepa SH menambahkan, bahwa kerugian negara sebesar Rp 680 juta tersebut merupakan kerugian akumulasi selama tiga tahun keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
\"Kerugian sebesar Rp 680 juta tersebut merupakan kerugian akumulasi selama 3 tahun yaitu mulai tahun 2017,2018 dan 2018,\" terang Arya.
Kerugian negara tersebut, menurut Arya karena adanya kegiatan-kegiatan fiktif yang dilakukan keduanya dan itu semua sudah diakui keduanya kepada penyidik. Kegiatan fiktif yang dilakukan tersebut seperti pengadaan baju dinas, baju batik dan laptop yang mana kegiatan tersebut memang tidak ada namun dalam laporan kegiatan ada. Selain kegiatan fiktif, kerugian negara juga terjadi dalam kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan seperti pembangunan irigasi, PAUD dan rabat beton.
\"Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, kedua tersangka ini tidak melibatkan perangkat desa lainnya, kemudian keduanya memalsukan cap dan tanda tangan perangkat desa lainnya,\" papar Arya.
Dalam mengungkap kasus ini, sendiri penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah memeriksa 30 orang saksi termasuk saksi ahli dari Universitas Hazairin Bengkulu. Sedangkan untuk kemungkinan akan ada tersangka lain, menurut Arya masih dalam proses pengembangan penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. (251)