Keduanya, EP (16) warga Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir pelajar kelas 2 SMK Negeri 1 Kepahiang. Serta IP (15) Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir pelajar Kelas 1 SMKN 1 Kepahiang.
Tawuran antara puluhan pelajar SMA dan SMK Negeri Kabupaten Kepahiang terjadi Kamis siang (7/10) di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir sekitar pukul 11.30 WIB, di samping warung makan Salim. Para pelajar terlibat baku hantam menggunakan batu, kayu bahkan senjata tajam.
Akibat keributan itu, seorang pelajar atas nama Daniel Trio Sakti (16) warga Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang tewas bersimbah darah. Korban tewas karena ditusuk menggunakan Sajam jenis siwar alias garpu oleh para pelaku.
\"Motifnya masih dalam pendalaman, kedua orang pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres. Guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, karena keluarga korban ramai mendatangi Polsek,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kapolsek Bermani Ilir Ipda Darmawel Saleh SH.
Peristiwa berdarah yang terjadi di pinggir jalan raya lintas Kepahiang Empat Lawang tersebut membuat heboh masyarakat setempat. Terlebih korban tewas bersimbah darah, karena ditusuk pakai senjata tajam di bagian punggung (belakang, red). Anggota piket Reskrim Polsek Bermani Ilir menerima laporan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian.
Aparat bersama warga sempat melarikan korban ke Puskesmas Keban Agung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sampai di Puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kemudian aparat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang terlibat tawuran. Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menggungkap identitas para pelaku anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bermani ilir langsung menuju keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Air Aman kemudian berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kapolsek Bermani Ilir anggota Unit Reskrim dan Unit Intel bersama anggota Polsek BI melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Setelah di lakukan upaya paksa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan kemudian pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polres Kepahiang. Kedua pelaku terancam kurungan penjara. Karena melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.Karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
\"Kami masih di lapangan,\" tutup Kasat Reskrim AKP Williwanto Malau SIK MH. (320)