ARGA MAKMUR, BE - Jajaran unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil menguak kerugian negara sebesar Rp 284 juta dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten BU, 2019. Dugaan korupsi itu dilakukan tersangka IZ (40), Kepala desa Batu Layang.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press release, Selasa (5/10) mengatakan, dari total anggaran dana desa Batu Layang pada 2019 sebesar Rp 734 juta yang di peruntukan dalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, terbukti tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebesar Rp 284 juta anggaran dana desa tidak bisa dipeetanggungjawabkan oleh tersangka selaku Kades.
\"Ya, dari hasil proses penyidikan, dari Rp 734 juta anggaran dana desa tahun 2019, terbukti Rp 284 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,\" kata Kapolres Anton.
Ditambahkannya, aliran dana desa sebesar Rp 284 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut terbukti secara nyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan. Anggaran tersebut kebanyakan diambil tersangka dari anggaran pelaksanaan pembangunan fisik serta sejumlah kegiatan pemberdayaan di Desa Batu Layang TA 2019 terbukti fiktif, karena tidak di laksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dana yang bisa di pertanggungjawabkan tersangka melalui bukti kuitansi hanya Rp 409 juta dari total anggaran dana desa sebesar Rp 734 juta tersebut.
\"Dari pengakuan tersangka dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dirinya,\" ungakapnya. Lebih lanjut Kapolres menuturkan, kendati tersangka sudah resmi ditahan, polisi terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan sesuai pasal yang diterapkan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
\"Atas perbutannya tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan,\"pungkasnya. (127)