BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bengkulu dan dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren. Dimana, menyikapi disahkan Perpres tersebut, pengurus PKB Bengkulu dan PWNU melakukan silaturahim sekaligus tasyakuran di sekretariat PWNU Bengkulu, Senin (20/9). Ketua PWNU Bengkulu KH. Zulkarnain Dali mengatakan, dengan disahkannya Perpres tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa. Perpres ini sudah terbit dan harus dikawa oleh semua elemen yang ada. \"Karena perpres tentang dana abadi ini sudah direncanakan sejak 2015 dan baru disahkan pada september 2021. Insyaallah, ini bentuk keputusan yang diambil presiden perpes yang akan membumi dikalangan umat islam khususnya pada pondok pesantren,\" ujarnya. Disisi lain, Ketua DPW PKB Bengkulu Zainal, S.Sos, M. Si mengatakan, pihaknya akan bersama-sama mempelajari terkait perpres dana abadi pesantren ini. Hal itu guna, sebagai landasan untuk melangkah kedepan agar tidak salah berpijak, salah kaprah dan salah menafsirkan regulasi yang ada. Tentu, sambungnya, perlu regulasi tindak lanjut secara teknis. Artinya harus diperjuangkan, setelah regulasinya sudah ada dan harus dikawal program tersebut. \"Jangan sampai gaungnya ada tetapi eksekusinya tidak ada. Harapan kita, dengan regulasi yang ada, memang benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi pengguna yang berhak dan sesuai dengan ketetntuan regulasi yang ada,\" tegasnya. Sementara itu, kepala kanwil Kemenag yang turut hadir mengungkapkan, dengan lahirnya Perpres tersebut, hal ini menjadi sebuah karunia khusus bagi pondok pesantren. Dimana disebutkan dan disiapkan dana abadi untuk pondok pesantren. Artinya, dunia pesantren semakin serius diperhatikan oleh pemerintah. \"Kedepan kita akan mensosialisasikan, menkonsolidasi dan mensinergikan Perpres ini untuk menjadi perhatian kita bersama,\" singkatnya. Diketahui, Presiden Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. Dimana, bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. \"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.(HBN)
PKB dan NU Bengkulu Sambut Baik Perpres Dana Abadi Pondok Pesantren
Senin 20-09-2021,19:36 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :