ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten BU mengeluarkan surat edaran penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di areal Alun-Alun Rajo Malim Paduko. Surat Edaran (SE) penertiban tersebut dikeluarkan tertanggal 1 September 2021. Kepala Dispar BU, Kardo Manurung melalui Sekretaris Dispar Nyoman Karwiyanto saat di konfrimasi BE, Sabtu (4/9) mengatakan, bahwa surat ederan penertiban bagi para pedagang kaki lima tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung program Bupati BU di bidang kebersihan, keindahan kerapian dan religius. Dimana dalam surat edaran tersebut diimbau kepada para pedagang kaki lima untuk dapat membersihkan dan memindahkan barang dan tempat atau gerobak jualan mereka pascah berjualan. \"Ya, surat edaran tersebut kita keluarkan tertanggal 1 September 2021 lalu dan sudah beritahukan secara presuasif kepada semua para pedagang yang berjulan disana,\"kata Nyoman. Ditambahkannya, bahwa surat edaran penertiban ini bukan melarang para pedagang berjualan, namun surat ederan tersebut diminta kepada para pedagang untuk membawa gerobak atau tempat dagangan mereka setelah usai berjualan. Hal ini agar Alun-Alun Rajo Malim Paduko tetap kelihatan bersih dan indah. \"Surat edaran ini bukan melarang pedagang berjualan, akan tetapi para pedagang diminta untuk membawa tempatbatau gerobak jualan mereka setelah berjualan,\"ungkapnya. Lebih lanjut Nyoman menuturkan, di hari keempat pasca dikeluarkan surat edaran tersebut, meski para pedagang telah mengindahkan surat edaran tersebut. Namun masih ada beberapa para pedagang yang tidak mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pihak Dispar. \"Kita lihat dalam 3 hari kedepan, bila masih ada pedagang yang membandel, kita bersama pihak Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang membandel,\"tandasnya.(127)
Tertibkan PKL, Dispar BU Keluarkan SE
Sabtu 04-09-2021,19:16 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB