KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Belum adanya tanda-tanda tindaklanjut dari pihak terkait terhadap adanya rangkap jabatan enam Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedurang dan study banding 16 Pjs Kades di Kecamatan Kedurang, membuat warga geram. Sehingga perwakilan masyarakat BS yang juga tokoh masyarakat Kedurang, Oni Lufti mendatangi Mapolres BS. Kedatangannya tersebut untuk meminta polisi dapat memprosesnya secara hukum.
\'\'Laporan sudah kami sampaikan, kami minta diproses hukum,\" katanya saat ditemui di Mapolres BS, Jum\'at (3/9).
Dikatakan Oni Lufti, PJS Kades yang rangkap jabatan tersebut ada 6 orang dan Pjs Kades yang melalukan study banding ada 16 orang. Adapun 6 Pjs Kades yang rangkap jabatan tersebut yakni Pjs Kades Keban Agung III yang merangkap jabatan sebagai Anggota BPD Karang Agung, Pjs Kades Muara Tiga merangkap jabatan sebagai Anggota BPD Muara Tiga, Pjs Kades Lubuk Resam sebagai ASN Bidan Puskesmas Kedurang, Pjs Kades Nanti Agung dan Pj Kades Lawang Agung ASN Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, serta Pjs Kades Karang Agung ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
Ke- 6 Pjs tersebut di duga melanggar PP No 47 Th 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 yang menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan Kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan dalam UU No 6 Th 2014 tersebut disebutkan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kades/Perangkat desa, dan dituangkan juga melalui Perda BS No 01 Th 2016 tentang Pemerintah desa bagian ke 12 larangan Perangkat desa pasal 139 poin I yang berbunyi merangkap jabatan sebagai Ketua dan/anggota BPD, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten, dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan.
\"Adanya rangkap jabatan ini kami menduga merugikan keuangan negara,\" ujarnya.
Adapun 16 Pjs Kades yang melakukan study banding ke Sawaran bebarapa waktu lalu, hampir semua Pjs kades se Kecamatan Kedurang. Hanya 3 Pjs Kades Se kecamatan Kedurang yang tidak melakukan Study banding yakni Pjs Kades Pajar Bulan, Pjs Kades Tanjung Negara dan Pjs Kades Keban Agung satu. Sedangkan keberangkatan mereka ini masih di masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pasalnya saat itu masih pandemi covid-19. Selain itu masa jabatan PJs kades segera berakhir, sehingga tidak akan memberikan manfaat bagi desa. Sebab seharusnya yang melakukan study banding adalah kades definitif yang akan dilantik beberapa hari ke depan. Dengan begitu dirinya menilai hal tersebut merupakan pemborosan keuangan dan merugikan keuangan negara.
\"Perjalanan study banding Pjs ini juga kami menduga merugikan keuangan negara, sehingga kami minta juga di proses hukum,\" harap Oni Lufti.
Sementara itu Kapolres BS, AKBP Jugo Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendara Harbiandri Strk SIK MH disampaikan KBO Reskrim, Iptu Priyanto SH membenarkan telah menerima laporan tersebut.
\"Sudah kami terima kemudian akan kami sampaikan ke Kasat Reskrim untuk tindaklanjutnya,\" ujar Priyanto. (369)