Bapenda Susun Regulasi Pemutihan PBB dan BPHTB

Jumat 03-09-2021,15:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkukuekspress.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu bakal menyusun regulasi pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut dilakukan lantaran khusus kedua item pajak ini tunggakannya sudah mencapai sekitar Rp 60 miliar. Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Sri Putri Yani menjelaskan, besarnya angka tunggakan disinyalir karena masih banyak wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Bengkulu. \"Tunggakan wajib pajak selama pandemi termasuk PBB dan BPHTB itu ada sekitar Rp 60 miliar. Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau kita kasih kepada wajib pajak yang menunggak ini agar mencicil,\" kata Sri, Jumat (03/09). Pihaknya akan segera menyusun regulasi agar penunggakan pajak tidak kembali terjadi. Namun terkait hal tersebut Bapenda akan segera berkoordinasi dengan DPRD langkah apa yang harus diambil apakah akan melakukan pemutihan atau meminta wajib pajak untuk melakukan cicilan pembayaran. Ada beberapa faktor yang disinyalir menjadi biang kerok penunggakan pajak tersebut yang salah satunya sulitnya ekonomi di masa pandemi. Belum lagi di masa pandemi Covid-19 ini Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi untuk melakukan penyetoran dan pembayaran pajak tidak berjalan. \"Sebelum pandemi kita ada menganggarkan dana untuk kelurahan dan RT untuk membagikan SSP kepada wajib pajak. Namun sejak Pandemi terhitung tahun 2020 anggaran ini dicoret sehingga penyampaian data retribusi untuk penagihan PBB kepada wajib pajak tidak terlaksana sehingga inilah banyak terjadi penunggakan,\" tutupnya. (Imn).

Tags :
Kategori :

Terkait