TAIS, bengkuluekspress.com - Ditengah pesatnya pembangunan Kabupaten Seluma tahun 2021 guna menuju Seluma Alap, masih banyak sektor pendapatan yang belum maksimal. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma tahun 2021 hingga Agustus, baru Rp 7,7 miliar, dari target yang sudah diberikan dari sektor pajak. Ironisnya beberapa sumber PAD baru seperti galian C baru mencapai Rp 406 juta dan pajak sarang walet baru Rp 5,5 juta serta pajak air bawah tanah baru mencapai Rp 400 ribu saja.
\"Tahun ini tidak ada lagi pengurangan pajak. Memang dari beberapa sektor objek pajak, ada yang mengeluh akan belum maksimal pencapaiannya,\" tegas Kepala BPKD Seluma, Marah Halim SP MP MSi MAk melalui Kabid Pendapatan, Darmawan Julianto SE, kepada wartawan.
Dijelaskan, bahwasanya pencapaian PAD yang belum maksimal seperti pada pencapaian pajak air bawah tanah yang baru mencapai Rp 400 ribu saja. Bukan itu saja, pajak walet dari bangunan 225 gedung walet hanya mampu menghasilkan PAD sebesar Rp 5,5 juta saja. Begitu juga dari banyaknya galian C di Seluma ini baru berhasil menarik retribusi sebesar Rp 406 juta.
\"Pajak restoran juga minim. Dimana pajak restoran ini baru dikenakan pada setiap kegiatan Pemda saja,\" tukasnya.
Disampaikan, bahwasanya masih minimnya pihak rumah makan untuk membayar pajak secara langsung membuat kewalahan juga pihak BPKD dalam penagihan. Sebab pihak rumah makan kadang berdalih jika pajak tidaklah sesuai dengan omset yang diraih dalam pengelolaan rumah makan.
\"Kedepan ini akan menjadi atensi untuk memaksimalkan PAD dengan memasang spanduk dan lainnya,\" tegasnya.
Dijelaskan, alasan klasik tidak tercapainya PAD seperti pajak air bawah tanah, karena banyak perusahaan yang tidak menggunakan sumur bor, melainkan menggunakan air permukaan. Menurutnya, warga dan perumahan tidak bisa dikenakan pajak air bawah tanah, kecuali mereka membuat sumur bor.
\"Beberapa waktu lalu pengecekan satu persatu perusahaan, dan hanya PT SIL saja yang menggunakan air bawah tanah,\" sampainya.
Diterangkan, jika PAD di penghujung tahun ini bisa terpenuhi target yang diberikan. Beberapa diantaranya PAD yang terus berpeluang bertambah adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) karena saat ini sudah mencapai Rp 3,1 M dari target Rp 6 M. Ditambahkan, pajak ini dipungut setelah tertuang dalam pajak daerah No 5 tahun 2011.
\"Kita juga minta Kades mengingatkan untuk taat pajak kepada warganya,\" imbuhnya.
Dirincikan, jika pencapaian PAD sudah terrealisasi adalah biaya perolehan balik hak tanah (BPHTB) Rp 2,6 M dari target dalam APBD murni Rp 2 M. Pajak walet Rp 5,5 juta, retribusi galian C Rp 406 juta dari target Rp 1,3 M dimana tahun 2020 lalu Rp 1,1 M. Pajak air bawah tanah baru Rp 400 ribu. Pajak rumah makan Rp 193 juta dari target Rp 1,1 M dan pencapaian sudah sebesar Rp 1,2 M. (333)