Bengkulu, Jamkesnews – Guna memastikan seluruh badan usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan telah ikut di dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehatan (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menanadatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan tentang Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (25/08). Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini adalah terkait Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Nauli Rahim Siregar didampingi Kepala Seksi yang ada di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria dan jajarannya.
Dalam kata sambutannya, Adian Fitria berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Program JKN-KIS akan semakin baik kedepannya terutama dalam sisi kepatuhan badan usaha.
\"Tentunya kerjasama ini berkaitan dengan Program JKN-KIS, dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya ada beberapa strategi sebelum SKK (surat Kuasa Khusus), kita kolaborasi seperti kunjungan dan sosialisasi bersama jadi tidak hanya menekankan hanya pada proses SKK, akan tetapi proses mediasi lebih dikedepankan, tentu melalui kesepakatan bersama ini kita bisa lebih bersinergi dan besar harapan kami dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dapat membantu dalam pelaksaan Program JKN-KIS khususnya dalam bidang kepatuhan badan usaha baik dari sisi pendaftaran, pemberian data serta kepatuhan pembayaran iuran badan usaha,” ujar Adian.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Nauli Rahim Siregar menyambut baik dengan adanya perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan ini.
“Kesepakatan perjanjian Kerja sama ini merupakan bagian dari perpanjangan perjanjian kerja sama sebelumnya. Kita berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan terciptanya keadilan sosial, kesejahteraan sosial yang wujudnya dalam bentuk pelayanan kesehatan yang baik serta memberikan kenyamanan bagi para penggunanya yang mana terpusat tugas dan tanggungjawabnya di pihak BPJS Kesehatan, kami sebagai mitra yang ditugaskan oleh negara melalui undang undang dan turunannya seperti kesepakatan bersama ini wajib mengawal itu semua. Harapan kita semua PKS yang ditandantangani ini kedepannya menjadi nilai positif bagi Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.” jelas Nauli.
Nauli menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga memberikan pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga selain SKK dari BPJS Kesehatan, Kejaksaan dapat membantu apabila membutuhkan legal opinion terkait permasalahan yang dihadapi oleh BPJS kesehatan.
Sampai dengan awal Agustus 2021, Kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Bengkulu Selatan telah mencapai 78,16%. Dimana dari 170.338 penduduk Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 133.138 orang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. (RW/dw)