Pesta Pernikahan di Kota Bengkulu Sudah Diperbolehkan

Rabu 11-08-2021,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu saat ini sudah kembali melonggarkan beberapa peraturan yang melarang kegiatan bersifat keramaian. Salah satunya yakni pesta pernikahan yang sudah diperbolehkan. Namun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan jika ingin mengadakan pesta. Kelonggaran diberikan karena saat ini Kota Bengkulu turun dari status level 4 ke level 3 dengan pertimbangan menurunnya angka kasus Covid-19 yang signifikan. Atas dasar tersebut Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung bertindak cepat dengan membuat perubahan berbagai kebijakan untuk sedikit meringankan beban aktivitas warganya melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/166/BPBD/2021. Dalam SE tersebut, memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan, hajatan dengan kapasitas 25 persen serta harus menerapkan prokes dan tak ada hidangan makan ditempat. Hal tersebut ditekankan agar penyebaran Covid-19 tetap bisa terkontrol dan aktivitas masyarakat bisa tetap jalan. “Yang terpenting ialah surat rekomendasi dari satgas covid dan harus benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun telah diizinkan tolong ditaati poin-poinnya, jangan sampai kapasitas melebihi ketentuan,” ungkap Kalaksa BPBD Kota Bengkulu, Eddyson, Rabu (11/08). Ia berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan Walikota, karena Covid-19 belum berakhir, tetapi Helmi dan Dedy terus mengupayakan keringanan dan selalu memperhatikan warganya dan tak mau ada warganya yang menjerit karena Covid-19. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait