CURUP,bengkuluekspress.com - Tim gabungan TNI dan Polri bersama sejumlah pihak lainnya melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau. Dalam penyekatan yang dilaksanakan, Sabtu (31/7) siang terdapat empat kendaraan yang dipaksa putar balik oleh petugas gabungan. \"Hari tim gabungan dari TNI-Polri bersama dari Satpol PP dan Dishub melakukan penyekatan di perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, dari kegiatan tersebut ada 4 kendaraan yang dipaksa putar balik atau tidak boleh masuk ke Rejang Lebong,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasi Humas, IPTU Sahyar SH saat dikonfirmasi BE, Sabtu (31/7). Menurut Sahyar, kendaraan yang dipaksa putar balik oleh petugas gabungan adalah kendaraan yang pengemudi maupun penumpangnya yang belum atau tidak bisa menunjukkan surat keterangan sudah divaksin atau baru diswab antigen yang menandakan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19. \"Dalam penyekatan tersebut ada total 84 kendaraan yang diperiksa, dengan rincian 30 kendaraan roda empat dan 54 kendaraan roda dua,\" tambah Sahyar. Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di perbatasan dengan Kota Lubuklinggau tersebut merupakan salah satu upaya dari petugas gabungan untuk mencegah penularan Covid-19 khususnya dari para pendatang yang akan memasuki Provinsi Bengkulu terutama dengan tujuan Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk sementara, kegiatan penyekatan di perbatasan ini akan kita laksanakan sampai tanggal 2 Agustus ini, kemudian akan kita evaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidaknya,\" demikian Sahyar.(251)
Empat Kendaraan di Rejang Lebong Diputar Balik
Sabtu 31-07-2021,19:23 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :