Berkas Mantan Ketua Dewan Lebong Dipisahkan

Minggu 18-07-2021,19:58 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG,bengkuluekspress.com – Guna mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016, berkas kelima tersangka dibuat terpisah atau displit. Berkas mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019, TREP dipisahkan dengan berkas keempat tersangka lainnya. Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa untuk sementara berkas pemeriksaan dalam penyelidikan dilakukan terpisah antara 1 tsk dengan tsk lainnya. “Hal ini dikarenakan ke-4 tsk kooperatif ketika diminta untuk memenuhi pemanggilan,” jelasnya, Minggu (18/07). Menurutnya, berkas TREP dipisah karena hingga panggilan ke-3 kali dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong, ia tak kunjung memenuhi panggilan. Bahkan keterangan dari tsk maupun melalui kuasa hukum tidak ada. “Supaya tidak menghalangi dan tidak dihalangai oleh 1 berkas tsk yang tidak hadir maka kita pisah,” jelasnya. Ia menjelaskan, mulai Jumat (16/07) penyidik Tipidkor Kejari Lebong melakukan penelusuran keberadaan tsk TREP yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. “Kita melaksanakan upaya paksa untuk tsk TREP sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya. Ronald menambahkan, jika kedepannya dari pelaksanaan upaya paksa untuk menghadirkan tsk tidak membuahkan hasil, maka akan melakukan rapat untuk menentukan apakah tsk nantinya dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau lainnya. “Kita berusaha mencari terliebih dahulu, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait