CURUP,bengkuluekspress.com - Seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong tentang tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menindak tegas warga yang melanggar SE tersebut. \"Mulai hari ini (Jumat) kita akan menindak tegas bila ada masyarakat yang melanggar SE pak bupati tentang PPKM,\" terang Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai SP saat dikonfirmasi BE, Jumat (9/7).
Dijelaskan Rifai, pasca diberlakukannya surat edaran Bupati Rejang Lebong nomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum pada 8 Juli, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi menyasar para pelaku usaha disejumlah titik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Tadi malam (kami malam), kita sifatnya baru sosialisasi dan edukasi saja, namun untuk hari ini dan sampai selesainya SE PPKM ini yaitu pada tanggal 20 mendatang bila ada masyarakat yang melanggar maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai Perda,\" tambah Rifai.
Sanksi yang diberikan tersebut, menurutnya, baik berupa sanksi administrasi, denda bahkan bisa pencabutan izin bagi para pelaku usaha. Kegiatan razia bersama TNI, Polri dan BPBD akan terus mereka lakukan kedepannya terutama untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang masih melakukan aktifitas diatas pukul 21.00 WIB. Karena sesuai dengan SE PPKM batas kegiatan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu pukul 21.00 WIB. \"Setiap malam kita akan melakukan razia, bila masih ada pelaku usaha yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB maka akan kita tutup secara paksa,\" papar Rifai.(251)