PADANG JAYA, BE - Jajaran Satreskrim Mapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil mengamankan SR (21) warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten BU, pada Kamis malam (30/1) sekitar pukul 23.00 WIB. SR seorang residivis penadah hasil curian yang baru keluar dari penjara. SR diamankan, karena diduga sebagai pelaku tindak pindana pencurian (Curanmor). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Saman Putra SH MH saat ditemui BE, Jumat (1/7) mengatakan, Terduga pelaku SR berhasil ditangkap, di jalan lintas kabupaten, tepatnya di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, sekitar Pukul 23.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah polisi mendapatkan laporan kehilangan dari masyarakat. \"Ya, terduga pelaku seorang residivis yang baru keluar pada Februari lalu. Kita amankan setelah mendaptkan laporan dari masyarakat,\" kata Iptu Saman Putra SH MH. Dari hasi keterangan terduga pelaku, saat mencuri motor itu, dia mendorong terlebih dahulu Sepeda Motor korban yang diparkirkan di teras rumah. Kemudian, terduga pelaku membawa motor korban tersebut dengan posisi kontak tergantung d imotor tersebut. \"Terduga pelaku membawa motor hasil curian dengan cara didorong terlebih dahulu. Setelah jauh, motornya baru dinyalakan. Hasil curian tersebut sudah dijual terduga pelaku senilai Rp 600 ribu,\" ungkapnya. Lebih lanjut Iptu Saman Putra menyampaikan, aksi pencurian tersebut telah dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Semua barang bukti kejahatan terduga pelaku telah amankan. Yakni dua unit motor jenis Honda Supra Fit, Yamaha Mio dan satu unit motor yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan itu, Yamaha Vixion. \"Dari keterangan terduga pelaku dirinya melakukan aksinya bersama seorang temannya, namun terduga pelaku kedua berinisial YD berhasil kabur pada saat penangkapan,\" terangnya. Sementara itu, dari pengakuan SR, dirinya mencuri motor lantaran tidak ada pekerjaan. Terduga pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor. \"Lantaran tidak ada pekerjaan Pak. Saya terpaksa mencuri. Udah dua kali yang pertama di Kecamatan Lais dan yang Kedua di padang Jaya,\" tuturnya. Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (127)
Residivis Curanmor Diamankan Polsek Padang Jaya
Kamis 01-07-2021,21:15 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,15:01 WIB
Motor Dipinjam Tak Kembali, Buruh Harian di Bengkulu Laporkan Teman Sendiri ke Polisi
Senin 13-04-2026,15:03 WIB
Mantan Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Rp 5 Miliar
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Terkini
Selasa 14-04-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Belungguk Point, Fasilitas Toilet dan Pos Jaga Segera Dibangun
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Selasa 14-04-2026,13:09 WIB
Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Siap Jalankan Program “Green and Clean”, Fokus Kebersihan Sekolah
Selasa 14-04-2026,13:05 WIB