PADANG JAYA, BE - Jajaran Satreskrim Mapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil mengamankan SR (21) warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten BU, pada Kamis malam (30/1) sekitar pukul 23.00 WIB. SR seorang residivis penadah hasil curian yang baru keluar dari penjara. SR diamankan, karena diduga sebagai pelaku tindak pindana pencurian (Curanmor). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Saman Putra SH MH saat ditemui BE, Jumat (1/7) mengatakan, Terduga pelaku SR berhasil ditangkap, di jalan lintas kabupaten, tepatnya di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, sekitar Pukul 23.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah polisi mendapatkan laporan kehilangan dari masyarakat. \"Ya, terduga pelaku seorang residivis yang baru keluar pada Februari lalu. Kita amankan setelah mendaptkan laporan dari masyarakat,\" kata Iptu Saman Putra SH MH. Dari hasi keterangan terduga pelaku, saat mencuri motor itu, dia mendorong terlebih dahulu Sepeda Motor korban yang diparkirkan di teras rumah. Kemudian, terduga pelaku membawa motor korban tersebut dengan posisi kontak tergantung d imotor tersebut. \"Terduga pelaku membawa motor hasil curian dengan cara didorong terlebih dahulu. Setelah jauh, motornya baru dinyalakan. Hasil curian tersebut sudah dijual terduga pelaku senilai Rp 600 ribu,\" ungkapnya. Lebih lanjut Iptu Saman Putra menyampaikan, aksi pencurian tersebut telah dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Semua barang bukti kejahatan terduga pelaku telah amankan. Yakni dua unit motor jenis Honda Supra Fit, Yamaha Mio dan satu unit motor yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan itu, Yamaha Vixion. \"Dari keterangan terduga pelaku dirinya melakukan aksinya bersama seorang temannya, namun terduga pelaku kedua berinisial YD berhasil kabur pada saat penangkapan,\" terangnya. Sementara itu, dari pengakuan SR, dirinya mencuri motor lantaran tidak ada pekerjaan. Terduga pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor. \"Lantaran tidak ada pekerjaan Pak. Saya terpaksa mencuri. Udah dua kali yang pertama di Kecamatan Lais dan yang Kedua di padang Jaya,\" tuturnya. Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (127)
Residivis Curanmor Diamankan Polsek Padang Jaya
Kamis 01-07-2021,21:15 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB