LEBONG, BE – Dalam kurun waktu 1 bulan, Tim Yustisi Kabupaten Lebong menjaring sebanyak 3.146 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Para pelanggar Prokes sendiri mulai dari masyarakat pengguna jalan, petugas kesehatan, pelajar, ASN, pelaku usaha serta masyarakat ketika menggelar hajatan. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, sejak pertenaghan Mei hingga Juni 2021, tim Yustisi diperintahkan ketua tim gugus tugas penanganan covid0-19 (Bupati Lebong) untuk menggelar operasi. “Kita menggelar operasi dengan sasaran masyarakat yang melintas atau ditempat-tempat keramaian,” sampainya, Minggu (27/06) Selama menggelar operasi, memang masih sangat banyak pelanggar yang didapat. Hal ini terlihat setiap hari menggelar operasi, puluhan bahkan ratusan masyarakat terjaring operasi. Dengan pelanggaran terutama tidak memakai masker. “Bahkan meskipun ada yang membawa masker, tidak dipasang melainkan hanya disimpan di saku celana atau baju,” ujarnya Dari total 3.146 pelanggar yang terjaring terdiri dari 3.048 pelanggar masuk katagori masyarakat baik itu pengguna jalan, pelajar, ASN, petugas kesehatan serta masyarakat yang sedang melaksanakan hajatan. Sedengkan sebanyak 98 orang masuk dalam katagori pelaku usaha, baik didapati ketika menggelar di tempat hiburan (café atau karaokean), pasar, tempat wisata serta yang lainnya. “Semua tempat menjadi titik target tim Yustisi,” jelasnya Bagi para pelanggar yang terjaring, langsung diberikan sanksi baik itu sanksi sosial edngan mengalungkan dan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar Prokes serta sanksi diwajibkan pelanggar membeli masker minimal 1 pcs yang nantinya dipakai oleh para pelanggar. “Bahkan tim Yustisi setidaknya telah memberikan puluhan box masker diberikan kepada masyarakat terutama di tempat hajatan,” ucapnya Dari hasil operasi yang dilakukan tim yustisi, langsung disampaikan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori dengan memberikan berbagai catatan atau masukan kepada Bupati dari permaslahan pelanggar prokes. Mulai dari mengkaji ulang diperbolehkannya tempat hajatan, memperkuat kembali satgas penanganan covid-19 Kecamatan, serta berbagai masukan lainnya. “Kita tinggal menunggu intruksi kembali dari bapak Bupati,” tuturnya Masih banyaknya masyarakat yang melanggar Prokes, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong serta tim satgas tugas penanganan covid-19, terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dirinya berharap kepada masyarakat Lebong untuk menjalankan atau menerapkan prokes. “Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir maupun menjaga jarak,” imbaunya.(614)
3.146 Pelanggar Prokes Terjaring
Minggu 27-06-2021,21:51 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :