Usulan PAW Supardi Sudah di Tangan Gubernur

Kamis 24-06-2021,21:51 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Upaya Partai Beringin Karya (Bekarya) untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Supardi Ssos, anggota DPRD BS dari daerah pemilihan tiga dari partai Bekarya terus berlanjut. Bahkan saat ini, usulan PAW tersebut sudah di sampaikan ke tangan Gubernur Bengkulu.

Ketua DPD Partai Berkarya BS, Syamsul Hayadi didampingi bendahara DPD, Wadimin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

\"Alhamdulillah usulan PAW sudah Pemda BS sampaikan ke Gubernur,\" katanya.

Dikatakan Wadimin, surat ketua DPRD BS nomor 170/99/DPRD-BS/ B.2/2021 pada 10 Mei 2021 ditandatangani Ketua Dewan Barli Halim, berisi pengusulan PAW Supardi kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Bengkulu Selatan. Kemudian surat usulan tersebut dipertegas Bupati BS, Gusnan Mulyadi melalui surat nomor 100/84/B.1/2021, tertanggal 8 Juni 2021.

\"Saat ini kita menunggu persetujuan dari Gubernur Bengkulu keluar,\" ujarnya.

Dijelaskan Wadimin, syarat - syarat untuk PAW Supardi sudah lengkap, sehingga saat ini Supardi sudah tidak lagi memiliki legalitas sah menduduki kursi DPRD milik Partai Berkarya hasil Pemilu 2019. Sebab DPP sudah mencabut status keanggotaannya. Adapun surat pencabutan keanggotaan tersebut bernomor 056/B/DPP/BERKARYA/XI/2020, tertanggal 20 November 2020.

Dengan begitu, DPP Partai Berkarya, telah menetapkan pemberhentian Supardi dari keanggotaan partai politik ini dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-PAW.02/DPP/BERKARYA/2021, tertanggal 22 Januari 2021. Kemudian dipertegas dengan surat Mahkamah Partai Berkarya Nomor 003/MP/DPP/BERKARYA/2021, tertanggal 22 Januari 2021. Setelah itu DPP Partai Berkarya mengeluarkan surat nomor 032/B/DPP/BERKARYA/X/2020, yang ditujukan kepada Ketua DPRD BS prihal pergantian antar waktu.

\"Usulan PAW sudah diproses KPU BS dan dinyatakan memenuhi syarat,\" imbuhnya.

Oleh karena itu, sambung Wadimin, saat ini pihaknya menunggu surat keputusan persetujuan Gubernur Bengkulu untuk PAW tersebut. Setelah SK turun, maka DPRD BS dapat melakukan PAW. Dirinya berharap, persetujuan PAW dari Gubernur Bengkulu dapat segera turun, agar Partai Bekarya punya wakil kader di DPRD BS. Sedangkan Supardi saat ini bukan lagi kader Partai Bekarya.

\"Mohon doanya, agar proses PAW ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,\" harapnya.

Adapun pengganti Supardi sebagaimana surat KPU BS Nomor 28/PY.03.1-SD/1701/KPU-Kab/IV/2021 8 April 2021 merupakan suara terbanyak kedua pada daerah pemilihan 3. Peraih suara terbanyak kedua dibawah Supardi yakni Wadimin. Sehingga nantinya Wadimin yang akan melanjutkannya hingga masa kerja DPRD BS periode 2019-2024 berakhir. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait