TAIS, bengkuluekspress.com - Polemik eks lahan PT Jenggalu Permain terus bergulir setelah PT Agri Andalas kembali melakukan pengurusan izin lokasi di lahan tersebut. Sebelumnya eks lahan PT Jenggalu Permai seluas 100 hektare telah habis masa izin Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2016. Oleh sebab itu masyarakat meminta agar lahan tersebut tidak lagi diperpanjang izinnya, namun kembali ke pemerintah daerah atau masyarakat.
\"Memang ada dari PT Agri Andalas melakukan izin lokasi di lahan Jenggalu Permai seluas 22 hektare, jadi kita perizinan menindaklanjuti semua perizinan mau masyarakat atau pun perusahaan, nanti bisa atau tidak tergantung OPD (Organiasi Perangkat Daerah) teknis,\" kata Kepala DPM PPTSP Seluma, Drs. Mahwan Jayadi kepada Wartawan.
Dijelaskan, sebelum dikeluarkan izin maka pihaknya akan meminta rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Seluma apa bila tumpang tindih, kalau terkait kawasan maka akan dikoordinasi ke balai kehutanan, RTRW koordinasi ke PUPR.
\"Titik koordinat yang mereka usulkan untuk di miliki belum di ketahui secara pasti. Namun kami tidak bisa serta merta menolak karena kita berdasar atauran perizinan yang ada 30 hari kerja harus di proses,\" terangnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan semua kajian dari OPD terkait maka akan di laporkan ke Bupati Seluma selaku kepala daerah untuk izinnya.
\"Keputusan bisa atau tidak nanti dilihat dari semua aturan yang telah dada dan kajian dari masing OPD terkait,\" ungkapnya.
Polemik eks lahan PT Jenggalu Permai seluas 100 hektare dikelola oleh PT Agri Andalas seluas 22 hektare dan selebihnya dikelola oleh masyarakat namun lahan tersebut sudah habis sejak tahun 2016. Hal ini masyarakat setempat dan berbagai pihak meminta lahan tersebut kembali ke pemerintah daerah atau ke dikelolah oleh masyarakat. (333)