KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Nasib sial dialami Tasring (47), warga Desa Betungan, Kedurang Ilir. Pasalnya, dirinya mengalami korban penipuan penjualan jagung miliknya oleh As(45) warga Sukaraja, Seluma. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 103,7 juta. Tidak terima, korban melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS).
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH mengatakan, aksi penipuan yang dialami korban terjadi pada Desember 2020 lalu.
Adapun kronologis kejadian berawal, Minggu , 27 Desember 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu terlapor menghubungi korban via handpone untuk membeli jagung kepada korban. Lalu terlapor mengambil jagung korban sebanyak 3 kali.
Pertama Senin, 28 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, sopir terlapor menjemput jagung sebanyak 8,945 ton. Kemudian Selasa, 29 Desember 2020 sekitar pukul 15:00 wib, sopir terlapor kembali menjemput jagung korban sebanyak 10,307 ton dan terakhir pada Minggu, 3 Januari 2021, sopir terlapor kembali menjemput jagung korban sebanyak 5,298 ton.
Saat itu terlapor berjanji akan membayar jagung yang diambilnya 2 minggu kemudian, setelah terlapor mengambil jagung korban. Hanya saja setelah waktu dua minggu terakhir bahkan hingga saat ini, terlapor juga belum membayar harga jual jagung korban tersebut. Merasa telah ditipu oleh terlapor, korban menempuh jalur hukum dan meminta permasalahan tersebut diproses hukum.
\"Laporan ini sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti dengan memintai keterangan kepada korban dan saksi-saksi terlebih dahulu,\" ujar Gajendra. (369)