TAIS, bengkuluekspress.com - Tenaga guru di kabupaten Seluma yang belum tergabung dalam sertifikasi akan tersenyum lebar. Pasalnya, mereka yang sudah strata satu dan belum tercatat sebagai sertifikasi akan di usulkan untuk mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan(TPP) dari Pemda Seluma. Hanya saja, saat ini masih dalam pembahasan oleh bidang Ortala sekretariat Pemda Seluma.
\"Pengecualiannya khusus bagi mereka yang sudah Strata satu dan guru non sertifikasi yang sebelumnya hanya mendapatkan Tamsil(Tambahan Penghasilan guru non sertifikasi),\" tegas Kabag Ortala Sekretariat Pemda Seluma Elma Juwita SSos kepada wartawan.
Ditambahkan, pemberian TPP bagi mereka yang guru non sertifikasi yang sudah Starata satu ini mengacu kepada Perbup tentang TPP ASN di Kabupaten Seluma no 900-212. Sehingga ini sudah menjadi pembahasan untuk di usulkan ikut menerima TPP.
\"Pembahasan tengah dilakukan untuk di usulkan juga,\"sampainya.
Ditambahkan, laporan besaran TPP untuk ASN di kabupaten Seluma tahun 2021 ini tetap akan dilaporkan. Selanjutnya, BPKD Seluma lah yang melaporkan layak atau tidaknya besaran TPP tersebut ke kementrian dalam negeri. Sejauh ini, Pembayaran TPP ini tetaplah berjalan hingga detik ini.
\"Layak tidak layaknya Tetap akan disampaikan ke kementrian dalam negeri,\"sampainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Mpd melalui Kasubag Keuangan Herman SE membenarkan jika usulan khsus guru yang non sertifikasi yang sudah Strata satu tengah dibahas untuk menerima TPP dari Kabupaten Seluma.
\"Iya kemarin sudah ada pembahasannya untuk mereka non sertifikasi dan sudah strata satu,\" imbuhnya.
Disampaikan, jika jumlah tenaga guru non sertifikasi di kabupaten Seluma kurang lebih sebanyak 200 orang. Dimana sebelumnya, mereka ini hanya menerima Tamsil(tambahan penghasilan guru non sertifikasi) sebesar Rp 250 ribu perbulannya. Serta sudah sebanyak 1092 orang guru sudah menerima sertifikasi triwulan pertama sebelum Lebaran Idhul Fitri lalu. Sedangkan, tersisa 17 orang saja yang belum bisa menerima sertifikasi lantaran SK penerimanya belumlah keluar dari kementrian keuangan. Sedikitnya, Rp 15 M untuk pembayaran sertifikasi triwulan pertama. Sedangkan untuk triwulan kedua ini belumlah bisa dibayarkan karena masih menunggu anggaran dari kementrian keuangan.
\"Anggaran sertifikasi belum masuk ke kas daerah untuk triwulan pertama dan sudah dibayarkan pada triwulan ke empat tahun 2020 lalu jadi tidak ada lagi terhutang,\" bebernya. (333)