KAJIAN TEORI MODERN ORGANISASI PUBLIK PADA PENGEMBANGAN WISATA TAMAN PASIR PUTIH KOTA BENGKULU
Rabu 26-05-2021,05:48 WIB
Oleh: Rajman Azhar
Oleh : Annisa Amalliah*
Wisata merupakan sebuah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan). Tentunya, wisata memiliki kawasannya tersendiri untuk beroperasi. Perlu diketahui, bahwa kawasan wisata merupakan suatu hal yang mampu menarik minat pengunjung dan memiliki nilai agar dikunjungi dan dilihat, serta memiliki daya tarik bagi seseorang atau wisatawan untuk berkunjung ke suatu daerah tujuan wisata (Nyoman, 1987).
Setahun lalu, tepatnya pada awal tahun 2020, Pemerintah Kota Bengkulu membuka wisata Taman Pasir Putih. Namun, berita akan dibukanya Taman Pasir Putih tersebut telah berhembus sepanjang tahun 2019. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bengkulu sudah membuka untuk umum walau belum selesai 100%. Berbagai sarana yang siap diujikan yaitu anjungan, taman bermain, balai pelatihan kesehatan, lapak pedagang, tempat sampah, tempat untuk mengcharger HP dan WC umum.. Selain berbagai sarana fasilitas yang disebutkan, Pemeritah Kota Bengkulu menyediakan berbagai ruang untuk seni, gerai UMKM, serta tempat parkir untuk umum. Tidak ada tiket masuk yang diberlakukan bagi para pengunjung, karena Taman Pasir Putih merupakan wisata yang masih menjadi bagian dari organisasi publik.
Namun, wisata yang diperuntukkan untuk seluruh kalangan itu, termasuk para lansia dan teman-teman difabel, tak disangka-sangka mengalami kerusakan, tepatnya terjadi Januari 2020. Kerusakan yang dialami berawal dari badai yang merobohkan pohon-pohon dan menimpa beberapa fasilitas taman primadona baru Kota Bengkulu tersebut (ANTARA, 2020), masalah yang hadir yakni bagaimana sebaiknya pemeliharaan Taman Pasir Putih sebagai Organisasi Publik ini dapat dikaji dengan Teori Modern Organisasi Publik yang berfokus pada sistem dan lingkungan, dengan sub-bagian materi Perilaku Organisasi.
Tak dipungkiri, bahwa hal-hal administratif masih diperlukan sebagai langkah awal dalam suatu pembangunan atau perencanaan. Oleh karena itu, berbagai kompetensi administrasi telah disediakan oleh pemerintah agar dapat dipelajari semua kalangan, dengan tujuan menunjang kemampuan para SDM yang nantinya akan terjun mengelola sesuatu yang akan dibangun atau direncanakan. Salah satunya adalah administrasi publik, yang sekiranya sangat dekat dengan kehidupan atau aktivitas manusia, karena berkaitan dengan kepentingan umum, terutama Organisasi Publik untuk umum.
Administrasi publik merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan publik secara efisien dan efektif (Pasolong, 2007). Berkenaan dengan sekelompok orang atau lembaga, maka didalam pembelajaran administrasi publik terdapat teori yang mendasarinya, ialah Teori Organisasi Publik. Robbins (2007) menyatakan bahwa organisasi publik adalah satu-kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Sifat dari Organisasi Publik adalah melayani atau memberikan pelayanan kepada khalayak umum, yaitu masyarakat. Ciri-ciri organisasi publik, menurut Levin (1990, dalam Dwiyanto, 1995), diantaranya:
- Tugas yang diemban bersifat kompleks dan ambigu.
- Lebih banyak menghadapi masalahnya, dibandingkan dengan bagaimana mengimplementasikannya, terutama ketika harus melakukan decision making.
- Banyak pegawai yang dipekerjakan dengan beragam motivasi tertentu.
- Titik fokus hanya pada cara mengamankan peluang yang ada.
- Lebih banyak kegiatan dengan signifikan simbolis yang besar.
- Standar ketentuan yang lebih ketat dalam melaksanakan komitmen dan perihal legalitas.
- Titik fokus lainnya adalah pada ketidakadilan yang terjadi.
- Beroperasi untuk kepentingan umum/publik/khalayak.
- Sangat memperhatikan usaha kompensasi kegagalan pasar.
- Berusaha menjaga dukungan yang diperoleh dari masyarakat, dibandingkan dari sektor privat.
Dalam Teori Organisasi Publik, tentunya terdapat Perilaku Organisasi. Menurut Davis dan Newstrom (1990), perilaku organisasi adalah sebuah telaah dan penerapan pengetahuan tentang bagaimana individu berperilaku didalam organisasi, dengan jenis organisasinya yang bergerak dalam bidang: publik, bisnis, pariwisata ataupun sosial. Perilaku organisasi masa kini dibentuk oleh beberapa unsur-unsur yang membentuk satu kesatuan organisasi secara utuh, diantaranya: 1) Individu, 2) Struktur, 3) Teknologi dan 4) Lingkungan Eksternal.
Menilik apa yang telah terjadi pada Taman Pasir Putih Kota Bengkulu, sejauh ini sangat diapresiasi usaha Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun Taman Pasir Putih Kota Bengkulu sebagai Ruang Terbuka Hijau (green open space) sekaligus upaya bentuk pemenuhan pelengkap sarana-prasarana objek wisata di Kota Bengkulu. Terlebih, jika mengingat bahwa setiap kebanyakan kota di Indonesia, masing-masing memiliki Ruang Terbuka Hijau atau objek wisatanya sendiri. Tak hanya itu, Taman Pasir Putih dapat disebut sebagai sarana publik, yang mana dikelola oleh Pemerintah Kota Bengkulu, tidak ada keuntungan yang diciptakan bagi perseorangan atau pribadi melainkan untuk kesejahteraan warga umum. Sumber-sumber pembangunan Taman Pasir Putih Kota Bengkulu diperoleh dari dana APBN dengan nominal anggaran Rp. 9,8 Miliar ini sebagai upaya mendukung kemajuan Provinsi Bengkulu dari sektor pariwisata menuju Wonderful Bengkulu 2020 (Kemenifo News Bengkulu, 2019). Sangat disayangkan apabila sarana fasilitasnya rusak atau kurang terpelihara, terhitung sejak pencanangan bangunan tersebut dimulai pada bulan Juli tahun 2019, dan diresmikan pada awal 2020. Tak hanya itu, ditambah akibat pandemi COVID-19 seluruh aktifitas belum bisa berjalan normal di area Taman Pasir Putih.
Berdasarkan hasil pemaparan diatas, alangkah baiknya jika PePemerintaKota Bengkulu sebagai pengelola Taman Pasir Putih melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan kerjasama dengan pemerhati lingkungan di Bengkulu, baik dalam bentuk organisasi ataupun individu. Bagaimanapun, manusia adalah aset penting dalam sebuah organisasi (Michael, 2017). Sejalan dengan teori tersebut, dapat dilihat pada unsur-unsur dalam perilaku organisasi bahwa seorang manusia atau individu menjadi unsur paling utama dalam pembentukan perilaku organisasi. Jika seorang individu memiliki kecakapan kompetensi, baik secara teori dan praktik, semakin maju dan baik pula organisasi yang ditempatinya. Apa yang dilihat dan dipaparkan oleh seorang individu, hingga saat ini masih menjadi tolak ukur dan penilaian atas semua hal (de Mello, 2019), termasuk atas penilaian suatu organisasi bagi individu lainnya.
Jika sudah ditemukan adanya kerusakan atau kurang terpeliharanya sarana fasilitas Taman Pasir Putih Kota Bengkulu, perlu dipikirkan langkah kedepannya untuk mencegah kembali terjadinya hal tersebut. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya adalah mengedukasi para pengunjung tentang do & don’ts selama memasuki wisata Taman Pasir Putih Kota Bengkulu. Peraturan yang tegas pun perlu diberitahukan dan diberikan kepada pengunjung, apabila terbukti melanggar peraturan dan atau merusak sarana fasilitas wisata Taman Pasir Putih. Agar lebih terawasi, diperlukan banyak sumber daya manusia untuk dipekerjakan atau bekerja sama dalam pengoperasian Taman Pasir Putih Kota Bengkulu. Tentunya dengan diberikannya hak-hak yang pantas dan disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat.
Walaupun masih dalam masa quarantine atau PSBB, bagi penulis tidak ada salahnya untuk mencoba kembali mengoperasikan jadwal dibukanya wisata Taman Pasir Putih Kota Bengkulu. Tetapi, dengan beberapa peraturan ketat lainnya, demi memberantas virus COVID-19 yang semakin mampu menaikkan jumlah para penderitanya. Jika pada hari kerja (Senin – Jumat) Taman Pasir Putih dibuka pukul 6 pagi hingga 7 malam, bisa ditentukan bahwa selama pandemi COVID-19 ini diubah menjadi pukul 9 atau 10 pagi hingga 3 sore. Upaya tersebut kiranya dapat dicoba guna mengurangi tingkat kecemasan (anxiety), mengingat tingkat kecemasan yang dirasakan oleh penduduk di Indonesia cukup tinggi yaitu mencapai 64.3%, (PDSKJI, 2020). Adanya Ruang Terbuka Hijau dan sarana fasilitas seperti olahraga, diharapkan dapat menjadi angin segar dan media berolahraga yang aman dan membawa afirmasi positif bagi diri.
Tak hanya perlu ditambah dari segi SDM, disarankan untuk menambah fasilitas teknologi yang mampu mendeteksi kesehatan pengunjung yang datang ke Taman Pasir Putih Kota Bengkulu, apabila jika akan dibuka kembali oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Agar lebih terstruktur, perlu juga diperhatikan pembagian tugas dan wewenang antar beberapa posisi yang bertugas menjaga Taman Pasir Putih Kota Bengkulu. Hal-hal tersebut perlu dilakukan demi tercapainya tujuan bersama yakni masyarakat umum terlayani, tingkat kecemasan berkurang, dan pengunjung tetap dapat dipastikan sehat atau negatif. Bila perlu ditambah lagi SDM yang diharapkan kedepannya mampu saling bekerja sama dan berkoordinasi menjaga keamanan Taman Pasir Putih Kota Bengkulu. Bentuk kerjasama yang dapat dijalin yaitu dengan sesama organisasi atau individu pemerhati lingkungan. Perlu menambahkan teknologi penunjang kepastian kesehatan pengunjung dan seluruh petugas Taman Pasir Putih Kota Bengkulu. Selain itu, pertimbangan jam operasional dari Taman Pasir Putih Kota Bengkulu yang tetap bisa diberlakukan, meski pandemic COVID-19, dan menerapkan pembatasan pengunjung. Sebab, diketahui bahwa antusiasme penduduk Bengkulu sangat tinggi ketika Taman Pasir Putih Kota Bengkulu sudah diresmikan. Tentunya dengan menerapkan pengurangan atau pembatasan jumlah pengunjung, maka diharapkan sistem manajemen dan tata lingkungan Taman Pasir Putih Kota Bengkulu perlahan-lahan diharapkan dapat terjaga dan terawat dengan baik.
*Penulis adalah mahasiswi Magister Administrasi Publik UNIHAZ Bengkulu
Tags :
Kategori :